Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Rp500 Ribu
Tunjangan profesi untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) resmi dinaikkan Rp500.000.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan profesi untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah nonaparatur sipil negara (non-ASN) dinaikkan Rp500.000.
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI non-ASN yang belum inpassing tersebut.
Sebagai informasi, tunjangan profesi untuk guru non-ASN non-inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000.
Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menag Nasaruddin Umar pun mengatakan terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujar Menag, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (11/7/2025).
"Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.
Percepat Pencairan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.
Baca juga: MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp 7,6 Triliun untuk Gaji hingga Tunjangan Hakim
Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," tegas Suyitno.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
"Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis," ujar Direktur PAI M. Munir
"Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat," katanya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.