Kamis, 25 September 2025

Arti Kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 pada Info GTK, Kode Validasi TPG 2025

Simak arti Kode Validasi yaitu kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 pada Info GTK untuk pencairan TPG 2025.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews.com/Canva
ARTI KODE VALIDASI - Grafis tentang arti Kode Validasi yaitu kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 pada Info GTK untuk pencairan TPG 2025 yang dibuat pada aplikasi Canva Premium, Sabtu (8/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah arti kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 pada Info GTK yang merupakan kode Validasi TPG 2025.

Pemerintah akan segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 bagi tenaga pendidik berstatus ASN.

Untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.

Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui situs resmi Info GTK yaitu di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Saat melakukan Verifikasi Data Rekening, bapak/ibu guru akan melihat sejumlah kode berupa angka mulai dari 01 hingga 99.

Kode berupa angka mulai dari 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, hingga 19 itu adalah kode Validasi TPG.

Letak Validasi TPG ada di bagian bawah setelah bapak/ibu guru berhasil login ke Info GTK menggunakan username dan password.

Setiap kode Validasi TPG memiliki arti tersendiri berdasarkan angka yang muncul. Apa saja artinya?

Simak arti Kode Validasi TPG 2025 pada Info GTK dikutip dari akun Instagram @indratataethnic dan channel YouTube Bang Qowy:

  • Kode 01: Beban mengajar tidak linier sehingga data dapodik pada guru yang bersangkutan belum terbaca. Misal seorang guru matematika yang mengajar mata pelajaran lain sehingga berstatus TMS alias Tidak Memenuhi Syarat.
  • Kode 02: Beban mengajar guru TMS tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi. Perlu dilakukan perbaikan data.
  • Kode 04: Status Info GTK dinyatakan TMS atau belum valid untuk TPG 2025. Hal ini karena guru belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Guru dapat melakukan koordinasi dengan operator profesi di kabupaten kota/provinsi.
  • Kode 06: Akun dinyatakan tidak aktif atau sudah dianggap memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
  • Kode 07: Menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).  Jika SKTP sudah terbit, biasanya guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum TPG cair.
  • Kode 08: Status telah valid, SKTP telah terbit, dan hanya menunggu pencairan tunjangan masuk ke rekening bank.
  • Kode 13: pengusulan SKTP masih menunggu Validasi Rekening.
  • Kode 16: Menunggu pengusulan oleh operator tunjangan karena status Info GTK telah dinyatakan valid.  Namun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum diterbitkan karena masih menunggu pengusulan.
  • Kode 17: Guru sertifikasi tidak aktif permanen, biasanya karena berpindah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kode 19: Sertifikasi tidak valid karena mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.  Jika terjadi kesalahan, verifikasi dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.
  • Kode 99: Guru berada di luar naungan Kemendikdasmen, misalnya guru yang mengajar di Kemenag, tetapi tetap terdaftar di Info GTK Kemendikbud.

Baca juga: Cara Verifikasi Rekening di infoGTK untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2025

Cara Verifikasi Rekening di Info GTK 

Sementara itu, berikut cara verifikasi rekening di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk proses pencairan tunjangan guru seperti TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan tahun 2025:

1. Cek Data Rekening 

Masuk ke akun infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id milik Anda dan periksa status rekening.

2. Cek Status Rekening 

  • Valid: Rekening telah diverifikasi dan siap digunakan
  • Menunggu verifikasi: Proses pengecekan oleh pihak bank masih berlangsung.
  • Tidak Valid: Terdapat kesalahan, segera lakukan perbaikan melalui SIMTUN.

3. Validasi Rekening

Jika rekening benar, maka konfirmasi kepemilikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan