Minggu, 28 September 2025

RUU KUHAP

Sejumlah Pasal dalam RUU KUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Kewenangan KPK

KPK menyatakan sejumlah pasal dalam RUU KUHAP tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan UU KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RUU KUHAP - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK menyatakan sejumlah pasal dalam RUU KUHAP tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan UU KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan UU KPK.

Oleh karena itu, KPK menggelar focus group discussion (FGD) dengan para ahli hukum untuk membahas dampak RUU KUHAP terhadap tugas dan kewenangan komisi antikorupsi.

"Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019," ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Namun, Budi tidak membeberkan sejumlah pasal yang tak sinkron tersebut.

Ia hanya mengatakan para pakar mendukung adanya penerapan asas hukum lex specialis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Lex specialis adalah sebuah asas hukum yang berarti hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.

"Prinsipnya, para pakar ini mendukung penuh adanya pengaturan lex specialist penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini. Di mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," kata Budi.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Bantah Polri Semakin Berkuasa dalam KUHAP Baru: Tidak Ada Penambahan Kewenangan

Apalagi, lanjut Budi, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan