TOPIK
RUU KUHAP
-
Menurut Suparji, semangat pembaruan KUHAP harus diarahkan untuk membangun kerja sama yang sinergis antarpenegak hukum.
-
Habiburokhman, mengaku pesimis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
-
Soedeson Tandra, angkat bicara terkait kritik yang menyebut bahwa pengaturan praperadilan dalam RKUHP bisa menghambat proses sidang pokok perkara.
-
Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menanggapi kritik terhadap draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
-
Komisi III DPR RI memastikan terbuka, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memberi masukan terhadap RKUHP.
-
Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi III DPR segera melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK terkait RUU KUHAP.
-
Habiburokhman juga menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran publik yang menilai RUU KUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK.
-
Abraham Samad buka suara soal RUU KUHAP khususnya soal sejumlah aturan dalam penanganan kasus bagi penyidik KPK.
-
Dorongan untuk memasukkan pasal tambahan dalam Revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) muncul.
-
Koalisi Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menilai revisi KUHAP yang sedang dibahas DPR masih setengah hati.
-
Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Dr. (c) Enita Adyalaksmita menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU KUHAP.
-
Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menguat.
-
Habiburokhman menanggapi sejumlah kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kecepatan pembahasan DIM dalam RUU tersebut.
-
Hotman Paris Hutapea mendukung ketentuan dalam RUU KUHAP yang memberi hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan saat mendampingi klien
-
Revisi KUHAP tak masalah adanya kewenangan menyadap, menangkap dan menahan dari penegak hukum tapi harus jelas cara mengujinya sah atau tidak.
-
Habiburokhman, menolak keras tudingan yang menyebut proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara sembrono.
-
KPK jabarkan 17 poin krusial di RKUP yang dinilai tidak sinkron berpotensi mengebiri kewenangan khusus yang dimiliki KPK
-
KPK telah mengidentifikasi 17 poin permasalahan krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi menghilangkan kewenangan khusus yang dimiliki KPK.
-
RKUHAP harus menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama warga negara yang berhadapan dengan proses pidana.
-
Ketentuan ini bertentangan dengan praktik di KPK, di mana penyadapan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa memerlukan izin pengadilan.
-
Ketua YLBHI Arif Maulana menjelaskan alasan koalisi warga sipil menantang debat para DPR dalam proses penyusunan pasal-pasal dalam Revisi KUHAP.
-
Partai Bulan Bintang (PBB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI.
-
Komnas Perempuan usulkan RUU KUHAP mengatur larangan MA menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti.
-
Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur larangan hakim menyampaikan pernyataan yang mengandung stereotipe gender dalam sidang.
-
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai klausul mengenai impunitas advokat dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
-
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menanggapi usul publik agar tersangka pidana korupsi yang ditampilkan KPK tak penutup wajah.
-
KPK menyatakan sejumlah pasal dalam RUU KUHAP tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan UU KPK.
-
DPR menegaskan isu penyadapan tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR dalam menjaga keterbukaan dan transparansi pembahasan RUU KUHAP.
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU KUHAP membuat syarat penahanan pelaku tindak pidana lebih terukur.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved