Sabtu, 6 September 2025

RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR Bantah Polri Semakin Berkuasa dalam KUHAP Baru: Tidak Ada Penambahan Kewenangan

Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturan dalam RKUHAP baru sejatinya tidak berbeda dengan KUHAP lama dalam hal kewenangan Polri.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Fersianus Waku
RUU KUHAP DPR - Panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Habiburokhman, menepis adanya isu bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi semakin berkuasa atau “powerfull” dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru, menyusul penegasan posisi Polri sebagai penyidik utama sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (5). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis adanya isu bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi semakin berkuasa atau “powerfull” dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru, menyusul penegasan posisi Polri sebagai penyidik utama sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (5).

Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturan dalam RKUHAP baru sejatinya tidak berbeda dengan KUHAP lama dalam hal kewenangan Polri.

Baca juga: Ketua Komisi III: Pasal Advokat di RUU KUHAP Lebih Progresif, Jamin Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum

Bahkan, menurutnya, beberapa kewenangan Polri justru dikurangi dengan adanya pengaturan yang lebih spesifik terhadap penyidik dari lembaga lain.

"Kami perlu sampaikan bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam KUHAP lama tidak ada pengakuan formal terhadap penyidik dari lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan (khususnya penyidik tindak pidana korupsi), atau penyidik dari TNI AL dan instansi tertentu lainnya.

Namun dalam RKUHAP baru, keberadaan penyidik-penyidik tersebut secara eksplisit diakui.

"Karena di KUHAP lama itu kan tidak ada penyidik KPK, tidak ada penyidik Tipikor Kejaksaan, tidak ada penyidik TNI AL, penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan," ujarnya.

Dia menekankan bahwa meski istilah "penyidik utama" kini digunakan untuk menyebut posisi Polri, hal tersebut hanya mempertegas nomenklatur yang sebenarnya sudah berlaku secara faktual dan struktural sejak lama.

"Jadi Polri tetap penyidik, iya dong, kan namanya institusi Polri, penyidik utamanya kan polisi. Istilahnya memang dulu enggak disebutkan, sekarang penyidik utama dipertegas, tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali," ujarnya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Rapat Revisi KUHAP Hari Ini Akan Berlangsung Hingga Malam

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa kewenangan penyidik Polri dalam RUU KUHAP tetap sama dengan yang diatur dalam KUHAP lama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.

Sementara itu, terkait keberadaan penyidik tertentu dari lembaga selain Polri, ia menambahkan bahwa mereka justru diatur memiliki ruang kerja yang independen, tanpa harus berkoordinasi dengan Polri.

"Lalu terkait penyidik tertentu, penyidik tertentu itu kan Kejaksaan, Tipikor itu malah diatur bekerja sendiri, tidak berkoordinasi dengan Polri, tidak perlu berkoordinasi dengan Polri," ujarnya.

"Jadi tidak benar Polri jadi lebih powerfull," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan