Hari Pertama Sekolah
Lirik Jingle MPLS Ramah 2025 Hari Baru Karya Mendikdasmen
Kemendikdasmen rilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025), ini liriknya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025).
Lagu Hari Baru ini diciptakan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, dan dinyanyikan oleh Claudy Qaila Shaki.
Nantinya, MPLS 2025 sendiri akan berlangsung pada awal masa tahun ajaran baru yang jatuh pada Senin (14/7/2025), selama 5 hari.
Jingle MPLS Ramah 2025 dapat diunduh melalui link download berikut ini:
>>> LINK DOWNLOAD
Jingle MPLS Ramah 2025: HARI BARU
Ciptaan: Prof. Abdul Mu’ti
Aransemen: Dwiki Dharmawan
Vokal: Claudy Qaila Sakhi
Hari baru,
Semangat baru
Gembira, menuntut ilmu
Gapai mimpi
Ukir prestasi
Hari baru
Kawan baru
Suasana baru. saling menghormati
Saling menerima
Sekolahku, rumahku …
Reff:
Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya
Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya
Baca juga: Link Twibbon MPLS 2025 Kemendikdasmen Resmi, Download dan Unggah di Media Sosial
Diketahui sebelumnya, Kemendiknasmen telah mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan MPLS 2025 berdasarkan Keputusan Mendikdasmen.
Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antar warga sekolah.
Dalam panduan itu akan menjelaskan terkait praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah, yakni:
Pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari.
Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan.
Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.