Rabu, 3 September 2025

Hari Pertama Sekolah

Lirik Jingle MPLS Ramah 2025 Hari Baru Karya Mendikdasmen

Kemendikdasmen rilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025), ini liriknya.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap layar YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen
JINGLE MPLS 2025 - Tangkap layar YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI pada Minggu (13/7/2025). Kemendikdasmen merilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025).

Lagu Hari Baru ini diciptakan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, dan dinyanyikan oleh Claudy Qaila Shaki.

Nantinya, MPLS 2025 sendiri akan berlangsung pada awal masa tahun ajaran baru yang jatuh pada Senin (14/7/2025), selama 5 hari.

Jingle MPLS Ramah 2025 dapat diunduh melalui link download berikut ini:

>>> LINK DOWNLOAD

Jingle MPLS Ramah 2025: HARI BARU

Ciptaan: Prof. Abdul Mu’ti
Aransemen: Dwiki Dharmawan
Vokal: Claudy Qaila Sakhi

Hari baru,
Semangat baru 
Gembira, menuntut ilmu
Gapai mimpi
Ukir prestasi 

Hari baru
Kawan baru                      
Suasana baru. saling menghormati 
Saling menerima
Sekolahku, rumahku …

Reff:
Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya

Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya

Baca juga: Link Twibbon MPLS 2025 Kemendikdasmen Resmi, Download dan Unggah di Media Sosial

Diketahui sebelumnya, Kemendiknasmen telah mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan MPLS 2025 berdasarkan Keputusan Mendikdasmen.

Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antar warga sekolah. 

Dalam panduan itu akan menjelaskan terkait praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah, yakni: 

Pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari.

Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan. 

Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan