Jumat, 5 September 2025

Aturan dan Sanksi Pelanggaran Lalin di Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025

Operasi Patuh 2025 dilaksanakan pada tanggal 14-27 Juli. Pengguna jalan perlu mengetahui aturan dan sanksi bagi pengendara yang langgar aturan.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI TILANG - Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Pada 14-27 Juli 2025, Korlantas Polri melakukan Operasi Patuh di seluruh Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025 hingga Minggu, 27 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 ini ditujukan untuk semua pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Pengguna jalan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi atau hukuman.

Di antara pelanggaran yang menjadi sorotan pada Operasi Patuh yaitu melawan atur, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dll.

Korlantas Polri juga menjelaskan jenis pelanggaran beserta besaran sanksi untuk pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, dengan melihat daftar berikut ini yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @_korlantaspolri.

Sasaran dan Pelanggaran Operasi Patuh 2025

  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur
  • Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  • Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt 
  • Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol
  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Sanksi Pelanggaran

  • Mengemudi melawan arus, terancam denda tilang maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan
  • Tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara, terancam denda tilang maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan
  • Mengemudi di bawah umur, terancam denda tilang maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan maksimal empat bulan.

Baca juga: Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini, Polisi Gunakan ETLE Mobile dan Hunting System

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menegaskan kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

"Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tidak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh," ujarnya, seperti diberitakan TribataNews Polri.

Ia menjelaskan bahwa Operasi Patuh ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan pengguna jalan dan keselamatan lalu lintas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan