Ketua MA: Tak Ada Pertentangan Putusan Pengadilan dengan Keputusan Presiden Soal 2 Guru di Luwu
Ketua MA Sunarto menegaskan tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan presiden soal dua guru di Luwu Utara.
Ringkasan Berita:
- Proses pidana terhadap dua guru di Luwu Utara telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi
- Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi
- Putusan pengadilan tetap harus dianggap benar sampai ada putusan lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan presiden menyangkut dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Sunarto mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.
Baca juga: Dua Guru Luwu Terima Rehabilitasi Hukum, Bukti Negara Berpihak pada Rakyat
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga.
Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang DPR.
Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.
Baca juga: 2 Guru Luwu Utara Batal Dipecat, Gaji yang Sempat Mandeg 1 Tahun Lebih akan Dibayar: Dirapel Semua
Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.
Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.
"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.
"Tapi tidak tahu, ternyata beritanya seperti itu. Kalau saya baca, saya kan baca berkasnya. Itu seperti itu kondisinya. Jadi tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan Presiden, tidak ada," pungkasnya.
Direhabilitasi Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Prabowo memulihkan nama baik keduanya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.
Keputusan itu diambil sesaat setelah Presiden Prabowo tiba di Indonesia usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Surat rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Agung-MA-Sunarto-3214.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.