Minggu, 21 September 2025

Bambang Soesatyo Usulkan Amandemen Kelima UUD 1945, Dorong Reformasi Etika dan Sistem Kekuasaan

Bambang Soesatyo usulkan Amandemen Kelima UUD 1945 sebagai solusi atas kemunduran pasca reformasi.

Editor: Content Writer
Istimewa
AMANDEMEN KELIMA - Bambang Soesatyo usulkan Amandemen Kelima UUD 1945 sebagai solusi atas kemunduran pasca reformasi. Ia menyoroti lemahnya sistem ketatanegaraan dan dorong pembentukan Mahkamah Etika Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai perlunya dilakukan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola kekuasaan, hukum, dan etika publik yang saat ini dinilainya masih sarat persoalan struktural. Menurutnya, pembaruan konstitusi menjadi kunci dalam menjawab tantangan zaman dan memperbaiki kemunduran pasca reformasi.

Dalam tulisan berjudul Catatan Politik Senayan, Bambang menyoroti berbagai permasalahan krusial yang saat ini membelit bangsa, mulai dari maraknya korupsi, ketimpangan sosial, hingga melemahnya daya tahan ekonomi nasional.

“Praktik ketatanegaraan kita belum optimal, bahkan dalam banyak hal justru mengalami kemunduran. Ada kooptasi kekuasaan oleh oligarki yang melemahkan sistem check and balances dan akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.

Bambang Soesatyo mengungkapkan, meski Indonesia telah empat kali melakukan amandemen konstitusi pada periode 1999–2002, banyak elemen dalam sistem ketatanegaraan yang dinilai belum menjawab kebutuhan zaman secara utuh. Ia menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan perwakilan dan sistem kepemimpinan nasional.

Beberapa usulan penting antara lain:

  • Mengubah DPD menjadi Fraksi Utusan Daerah di DPR, agar aspirasi daerah lebih terakomodasi.
  • Menambahkan Fraksi Utusan Golongan di MPR sebagai representasi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam sistem politik berbasis partai.
  • Penguatan MPR untuk kembali menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai arah kebijakan strategis nasional.
  • Pemilihan Presiden tetap langsung oleh rakyat, namun Wakil Presiden diusulkan oleh Presiden terpilih dan disetujui oleh MPR, untuk menghindari jebakan koalisi transaksional.

Baca juga: PDIP Usul MPR Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945, Ini Alasannya

Usul Mahkamah Etika Nasional dan Penataan Lembaga Negara

Selain memperkuat lembaga-lembaga representatif, Bambang juga mengusulkan pembentukan Mahkamah Etika Nasional, sebagai lembaga peradilan etik tertinggi yang mengawasi hakim, pejabat negara, dan pejabat publik lainnya.

“Krisis etika di birokrasi dan lembaga hukum harus ditanggapi serius. Mahkamah Etika akan menjadi penjaga moral penyelenggara negara,” tegasnya.

Bambang menegaskan bahwa gagasan Amandemen Kelima UUD 1945 tidak berkaitan dengan isu-isu kontroversial seperti perpanjangan masa jabatan atau pelemahan demokrasi, melainkan murni untuk memperbaiki kerusakan struktural demi masa depan Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan