Minggu, 10 Mei 2026

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun, Ini Alasannya

Menurut Budi, pagu awal hanya cukup menutup kebutuhan dasar, seperti listrik, air, dan perawatan gedung. Namun, pemberantasan korupsi

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Tambahan dana ini disebut penting untuk menunjang program strategis pemberantasan korupsi yang tak terakomodasi dalam pagu indikatif.

“Tambahan anggaran ini diperlukan agar KPK dapat menjalankan tugas dan fungsi utama, seperti penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta koordinasi dan supervisi secara maksimal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (14/7/2025).

Menurut Budi, pagu awal hanya cukup menutup kebutuhan dasar, seperti listrik, air, dan perawatan gedung. Namun, pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan dukungan anggaran yang memadai untuk mendanai seluruh siklus kerja, dari penyelidikan hingga eksekusi.

Selain penindakan, aspek pencegahan dan pendidikan antikorupsi juga memerlukan anggaran besar. Kegiatan seperti kajian risiko korupsi, pemeriksaan LHKPN, hingga pelayanan gratifikasi membutuhkan pembiayaan berkelanjutan.

KPK juga aktif menyebarkan nilai antikorupsi melalui insersi kurikulum di semua jenjang pendidikan dan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI digunakan untuk mengukur integritas lembaga, termasuk sektor pendidikan.

“SPI menjadi salah satu alat penting dalam membangun pencegahan korupsi secara sistemik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Budi.

Sementara itu, fungsi koordinasi dan supervisi juga digencarkan melalui sistem MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention), yang menyasar delapan area rawan korupsi, seperti pengadaan barang/jasa dan pelayanan publik.

Baca juga: Juru Bicara KPK Kritik Pembatasan Kewenangan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Beri Kontribusi ke Negara, Meski Anggaran Minim

Tak hanya penegakan hukum, KPK juga berkontribusi langsung ke kas negara melalui asset recovery.

Dalam tiga tahun terakhir, setoran hasil sitaan dan pemulihan aset mencapai sekitar 50 persen dari total anggaran tahunan lembaga antirasuah ini.

“Ini menunjukkan bahwa upaya penindakan KPK tidak hanya memberikan efek jera, tapi juga memberikan kontribusi finansial nyata bagi negara,” jelas Budi.

Upaya Efisiensi Terus Dilakukan

Di tengah keterbatasan, KPK memastikan tetap menjalankan rekonstruksi anggaran sesuai arahan pemerintah.

Langkah ini mencakup efisiensi anggaran, penyusunan ulang prioritas, hingga lelang barang rampasan dan penetapan status penggunaan (PSP).

Dengan tambahan anggaran yang diajukan, KPK berharap dapat mempertajam seluruh lini pemberantasan korupsi dan memberi hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved