Senin, 27 April 2026

KPK Serahkan Dua Aset Tanah Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0 ke Pemkab Gianyar

KPK menyerahkan dua aset tanah rampasan kasus korupsi rumah DP Rp 0 Pulo Gebang kepada Pemkab Gianyar. Nilainya mencapai Rp 2,04 miliar.

Tayang:
HO/IST
PENYERAHAN ASET KORUPSI - Penampakan area aset bidang tanah barang rampasan negara yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (27/4/2026). Aset senilai sekitar Rp 2,04 miliar itu berasal dari perkara korupsi pengadaan lahan program rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menyerahkan dua aset tanah rampasan kasus rumah DP Rp 0.
  • Nilai dua bidang tanah di Gianyar mencapai Rp 2,04 miliar.
  • Aset hasil korupsi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua aset tanah hasil rampasan negara dalam kasus korupsi pengadaan lahan program rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali.

Penyerahan dilakukan pada Senin (27/4/2026). Dua bidang tanah tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.

Berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, nilai wajar kedua aset itu mencapai sekitar Rp 2,04 miliar.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil korupsi agar kembali bermanfaat bagi masyarakat.

Dua Bidang Tanah di Gianyar

Objek yang diserahkan berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 825 meter persegi.

Kedua aset tersebut berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.

Eksekusi penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara menjadi salah satu fokus utama lembaga antirasuah.

"Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).

"KPK mendorong agar aset yang telah dirampas tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan publik," lanjutnya.

Baca juga: Baru Satu Jam Masuk Penjara, Tersangka Kasus Asusila di Polresta Pulau Ambon Tewas Diduga Dikeroyok

Hasil Korupsi Proyek Rumah DP Rp 0

Aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang.

Kasus ini menjerat Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan beneficial owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk program hunian DP Rp 0.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman keduanya.

Tommy Adrian dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved