UU TNI
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI di Hotel Fairmont: Mau Dicrosscheck
MK bakal dalami bagaimana proses rapat Komisi I DPR saat membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendalami bagaimana proses rapat Komisi I DPR saat membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu.
Hal ini supaya Mahkamah Konstitusi dapat melakukan crosscheck atau cek silang terkait dengan pernyataan saksi yang hadir dalam persidangan RUU TNI di MK, Senin (14/7/2025).
Diketahui, saksi adalah Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang menginterupsi rapat kala itu.
"Sekaligus juga kepada DPR pemerintah, karena ini menyangkut rapat konsinyering itu, ada enggak ya semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya," ujar hakim Guntur Hamzah di ruang sidang.
Permintaan itu ia arahkan langsung kepada perwakilan DPR dan pemerintah yang turut hadir dalam persidangan dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi.
"Sehingga kami bisa ya setelah tadi mendengar keterangan dari saksi, kami bisa crosscheck ya berdasarkan tentu berita acara atau risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont," sambung Guntur.
Baca juga: Rapat DPR dan TNI di Hotel Fairmont Dijaga Rantis, Ini Penjelasan Ketua DPR
Dalam sidang, Andrie menceritakan apa dampak yang ia rasakan usai menerobos masuk rapat tersebut di hadapan para hakim.
Termasuk ketika Andrie mendapat panggilan telepon dari nomor tak dikenal hingga kantornya didatangi oleh orang yang diduga intel.
"Mereka mengaku sebagai media dan berdasarkan hasil pengecekan CCTV kami mengetahui bahwa terdapat orang tidak dikenal berjumlah 3 orang. Salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut cepak," jelas Andrie.
Ada lima perkara dalam sidang ini yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat hingga mahasiswa. Kelimanya masing-masing teregister dalam perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025,56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.