Minggu, 31 Agustus 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.

Instagram @jatimpemprov
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Foto ini diambil dari Instagram @jatimpemprov pada Senin (14/7/2025) yang menampilkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025.

Mengutip dari Instagram @jatimpemrov, program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan menjadi tahun ke-6 pelaksanaannya secara berturut-turut.

Program pemutihan ini akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025. 

Masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak kendaraan.

Syarat, Manfaat dan Keringanan yang Diberikan

1. Bebas sanksi administrasi

Penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

2. Bebas pajak progresif

Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan yang terkena ketentuan kepemilikan lebih dari satu unit.

3. Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya

Baca juga: 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2025, Ini Jadwalnya

Khusus untuk:

  • Roda 2 milik warga kurang mampu yang masuk dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000
  • Roda 2 ojek online
  • Roda 3, dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000

Keringanan Tambahan

Selain program pemutihan, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/400/013/2025.

Keringanan ini berlaku bagi kendaraan angkutan umum bersubsidi dan non-subsidi. 

Untuk kendaraan non-subsidi, akan diberlakukan pengenaan pajak yang sama dengan kendaraan bersubsidi, dengan syarat memenuhi ketentuan administratif yang ditentukan paling lambat 31 Desember 2025.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan