Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2025, Ini Jadwalnya
Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025, simak jadwalnya, masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025, simak jadwalnya.
Diketahui sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di bulan Juli 2025 ini.
Dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, tak hanya denda keterlambatan yang dihapus, namun tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni.
Selain keringanan denda, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025 sejumlah provinsi berikut juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2025 tak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki kebijakan dan jadwal masing-masing.
Lantas, provinsi mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juli 2025?
1. Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Pemprov Sumbar menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan bermotor serta mendorong pertumbuhan ekonomi serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh kendaraan yang mati pajak 10 tahun,15 tahun dan berapapun tahunnya dengan memanfaatkan program ini cukup bayar 1 tahun pokok pajak, denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan atau dibebaskan 100 persen.
Selain itu, bea balik nama kendaraan ke dua (BBNKB 2) juga dibebaskan, masyarakat cukup mengurus biaya balik nama biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian Pembebasan Pajak Progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu, dikecualikan denda tahun berjalan tetap di punggut.
Baca juga: Pedagang Online Kena Pajak, Wamenkeu Anggito: Perlakuan Sama, antara Online dan Offline
Sesuai ketentuan regulasi, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 25 Juni 2025 sampai 31 Aguatus 2025.
2. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 1 Juli 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri berlangsung sampai dengan 15 November 2025 mendatang.
Terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.