Rabu, 3 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sudah Tujuh Jam Nadiem Diperiksa Jaksa, Akankah Status Hukumnya Berubah?

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop

Editor: willy Widianto
/Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
NADIEM DIPERIKSA KEDUA KALINYA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). Ia hadir di Kejagung didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan beberapa tim hukum lainnya. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Hotman Paris Setia Dampingi Nadiem Makarim, Ini Awal Kedekatan Pengacara dengan Ayah Eks Mendikbud

Nadiem datang didampingi Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia datang sekitar pukul 08.57 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa(15/7/2025).

Ini adalah panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim. Sebelumnya pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait perkara serupa selama 12 jam. Ketika itu, usai diperiksa 12 jam tidak ada komentar apapun dari Nadiem maupun kuasa hukumnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan alasan mengapa jaksa memanggil kembali Nadiem Makarim untuk diperiksa. Hari mengatakan pemeriksaan kedua ini sangat penting untuk dilakukan.

"Momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun yang terdapat di dalam barang elektronik," ujar Harli.

Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya. "Kita tunggu seperti apa nanti hasilnya yang barangkali bisa disampaikan oleh penyidik terkait pemeriksaan hari ini," kata Harli.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Laptop, GOTO: Nadiem Sudah Mundur dari Preskom Sejak Oktober 2019

Ibrahim Arief, konsultan pribadi Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dikabarkan dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Beda Outfit Nadiem Makarim dengan sang Pengacara Hotman Paris saat Datang ke Kejaksaan Agung

Berdasarkan pantauan, Ibrahim yang terlihat mengenakan baju hitam tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 14.35 WIB. Ia tiba di Kejagung bersama beberapa orang penyidik menggunakan mobil berwarna coklat milik korps Adhyaksa.

Ketika tiba, Ibrahim tak memberikan komentar apapun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam Gedung Bundar.

Saat tiba, Ibrahim juga tidak didampingi kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing.

Indra terlihat baru tiba di Gedung Kejagung beberapa saat setelah Ibrahim datang di lokasi yang sama.

Baca juga: Kejagung Bakal Cecar Nadiem Makarim Terkait Hasil Penggeledahan Kantor GoTo

Ketika dikonfirmasi perihal kedatangan kliennya itu, Indra pun mengatakan bahwa Ibrahim tiba di Kejagung karena dijemput penyidik.

"Iya hari ini benar dijemput (penyidik)," kata Indra.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan