Kamis, 4 September 2025

Program Makanan Tambahan Bayi yang Sedang Diusut KPK Terjadi di Era Menkes Nila Moeloek dan Terawan

Perkara korupsi tersebut tak terjadi di era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kasus itu terjadi di dua era Menkes, Nila Moeloek dan Terawan Agus.

Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI MAKANAN TAMBAHAN - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Ia membenarkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Terkait hal tersebut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman buka suara. Menurut Aji kasus dugaan korupsi tersebut tidak terjadi di era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus t​ersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji, Jumat (18/7/2025).

Diketahui, Menteri Kesehatan periode tahun 2016 hingga 2020 ada dua yang menjabat. Pertama Nila Moeloek sebagai Menteri Kesehatan periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Berikutnya ada Menkes Terawan Agus Putranto yang menjabat periode 23 Oktober 2019 dan 23 Desember 2020.

Kemenkes lanjut Aji juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kemenkes pun siap untuk menerima konsekuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

Baca juga: Kemenkes Soroti Gaya Hidup Remaja: Jarang Makan Sayur dan Buah Serta Mager

"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," ujar Aji.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyelidikan yang sedang berjalan.

Meskipun demikian, Asep belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.

"Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan ini telah dimulai sejak awal tahun 2024. Dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

"Clue-nya adalah [terkait pengadaan] makanan bayi dan ibu hamil," kata Asep.

Program PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan status gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting.

Bantuan yang diberikan berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti efektivitas program tersebut.

Baca juga: KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Dalam sebuah rilis resmi pada 5 Maret 2025, ia menyatakan bahwa program pemberian biskuit maupun susu yang dilakukan pemerintah belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam menurunkan angka stunting.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan