Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat

Edi Hasibuan menilai vonis 4,5 tahun penjara yang diterima Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula sudah tepat.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) sudah tepat.

Selain dijatuhi pidana kurungan 4,5 tahun, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Pada sidang yang digelar pada 4 Juli, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum Lembong dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” ungkap Edi kepada Tribunnews, Minggu (20/7/2025)

Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 itu menilai kasus ini merupakan persoalan hukum yang berjalan sesuai koridor.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Kasus dugaan importasi gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Tom didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Baca juga: Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Tom Lembong

Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

Hakim menyatakan impor gula seharusnya memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi industri. 

"Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memperhatikan manfaat bagi kepentingan petani tebu," ujar hakim.

Edi menambahkan proses hukum akan terus berlanjut dan masing-masing pihak dapat melakukan banding.

"Saya kira Tom Lembong sangat bisa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila merasa tidak bersalah. Upaya banding ini diatur dalam Undang-Undang."

"Sebaliknya, JPU juga bisa melakukan banding yang sama apabila melihat vonis itu terlslu ringan," pungkasnya.

Tom Lembong belum menyatakan secara langsung apakah akan mengambil langkah banding atas vonis tersebut.

“Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsultasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

“Yang Mulia tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom.

“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.

Baca juga: Kalimat Terakhir Anies Tanggapi Kasus Tom Lembong: Dia Tak Akan Berjuang Sendirian!

Pandangan Lain

Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Suhandi Cahaya menilai putusan terhadap Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa adalah putusan yang bagus.

Akan tetapi menurutnya, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.

"Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi putusannya haruslah bebas atau onslag," kata Suhandi, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (18/7/2025).

Suhandi juga menyoroti Tom yang sudah dinyatakan oleh majelis hakim tidak mendapatkan keuntungan  dalam kasus importasi gula ini.

Onslag atau putusan lepas merupakan jenis putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti, namun perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana atau bukan merupakan tindak pidana.

Dalam kata lain, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam undang-undang

(Tribunnews.com/Gilang P, Rizki A)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan