Kasus Impor Gula
Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Tom Lembong
Kejaksaan Agung merespons vonis 4,5 tahun penjara untuk eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara untuk eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Vonis terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 7 tahun penjara.
Meski begitu, Kejagung menghormati apa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim (soal vonis Tom Lembong)" kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Meski begitu, Anang mengaku pihaknya masih melakukan pertimbangan soal langkah hukum ke depannya terkait vonis terhadap Tom Lembong tersebut.
Baca juga: Pengacara Senior Suhandi Cahaya: Tom Lembong Harus Banding!
"Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis," ucapnya.
Hal yang sama juga dilakukan Tom Lembong.
Ia menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag
Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.