Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Tom Lembong

Kejaksaan Agung merespons vonis 4,5 tahun penjara untuk eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong, Sabtu (19/7/2025). Pihaknya mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara untuk eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Vonis terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 7 tahun penjara.

Meski begitu, Kejagung menghormati apa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim (soal vonis Tom Lembong)" kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Meski begitu, Anang mengaku pihaknya masih melakukan pertimbangan soal langkah hukum ke depannya terkait vonis terhadap Tom Lembong tersebut.

Baca juga: Pengacara Senior Suhandi Cahaya: Tom Lembong Harus Banding!

"Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis," ucapnya.

Hal yang sama juga dilakukan Tom Lembong.

Ia menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag

Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan