Ijazah Jokowi
Hotman Paris Singgung Kasus Jokowi saat Rapat dengan Komisi III DPR, Bahas Harga Diri Pengacara
Hotman Paris membahas pendampingan pengacara pada terlapor & tersangka bersama Komisi III DPR RI. Hotman mengungkit saat Jokowi di BAP Polda Metro.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyinggung kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya imbas ramainya tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Pihak yang dilaporkan di antaranya ada Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Hotman menyoroti saat Polda Metro Jaya membuat berita acara penyelidikan (BAP) pada laporan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Saat Jokowi di-BAP, Hotman melihat pengacara Jokowi yang mendampingi Presiden ke-7 RI itu justru duduk di belakang klien mereka.
Hal ini pun dinilai sangat menyedihkan bagi Hotman Paris.
"Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Di sisi lain, Hotman mengaku berterima kasih kepada Komisi III karena telah memberikan hak pada tersangka dan terlapor untuk didampingi pengacara selama proses pemeriksaan.
Hotman pun berharap hak pendampingan pengacara pada tersangka dan terlapor ini bisa terus diberikan.
"Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan."
"Mudah-mudahan itu tidak berubah. Nggak berubah kan, Pak?" ungkap Hotman kepada Komisi III DPR.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Ada Orang Ngaku Buat Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Datang ke Acara yang Digelar Mr P
Namun Hotman memberikan masukan, bahwa pendampingan pengacara kepada tersangka atau terlapor ini bisa dirinci lagi.
Agar Hotman beserta pengacara lainnya bisa benar-benar mendampingi klien mereka.
Bukan hanya disuruh duduk diam dan menunggu klien mereka diperiksa, karena ini menyangkut harga diri pengacara.
"Kalau bisa dirinci lebih lanjut, karena itu sangat menyedihkan. Karena selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kaya patung di bawah."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.