Ijazah Jokowi
Hotman Paris Singgung Kasus Jokowi saat Rapat dengan Komisi III DPR, Bahas Harga Diri Pengacara
Hotman Paris membahas pendampingan pengacara pada terlapor & tersangka bersama Komisi III DPR RI. Hotman mengungkit saat Jokowi di BAP Polda Metro.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
"Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri, pengacara," tegas Hotman.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu, masih terus diproses.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Ade Ary menyebut, terdapat dua objek perkara yang disidik yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Serta laporan terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Baca juga: Ray Rangkuti: Jokowi Panik Setelah Diserang Isu Ijazah Palsu-Pemakzulan Gibran
Kemudian dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya telah naik penyidikan.
Untuk dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat pihak pelapor belum hadir untuk pemeriksaan penyidik.
Sementara itu Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.