Selasa, 12 Mei 2026

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Barcelona V di Perairan Pulau Talise

Jasa Raharja langsung bergerak cepat berkoordinasi atas laporan peristiwa kebakaran yang dialami KM Barcelona V dalam perjalanan ke Manado.

Tayang:
Editor: Content Writer
Dok. Jasa Raharja
KEBAKARAN KM BARCELONA - Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO — Jasa Raharja langsung bergerak cepat berkoordinasi atas laporan peristiwa kebakaran yang dialami Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam perjalanan dari Kepulauan Talaud menuju Manado.

Sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum, Jasa Raharja juga langsung memberikan penjaminan pada seluruh korban kebakaran KM Barcelona V. 

Kapal dilaporkan terbakar di perairan pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA.

Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. 

Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Baca juga: Santunan Korban dan Jaminan Tim Evakuasi, Komitmen Jasa Raharja di Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.

Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Mengingat tugas utamanya memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja pun berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat dan terkoordinasi. 

Baca juga: Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved