Selasa, 9 September 2025

Ijazah Jokowi

Jika Ingin Kasus Selesai, Kubu Roy Suryo Sebut Prabowo Harus Suruh Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

Kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harusnya bisa turun tangan menangani kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
Tangkap layar Live KompasTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Pakar telematika Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin setelah memenuhi undangan panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). Kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harusnya bisa turun tangan menangani kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan apakah pemerintah tidak berusaha menyelesaikan masalah ijazah palsu eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

Sebab, kasus ijazah palsu Jokowi ini tak kunjung selesai dan masih berlarut-larut sampai sekarang.

Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus ke Polda Metro Jaya setelah menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji forensik.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kini telah naik tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

"Apakah kekuasaan tidak mengambil peran dalam melerai ya kegaduhan antara anak bangsa ini, sehingga membiarkan perseturuan masalah ijazah palsu ini tidak berujung dan akhirnya anak bangsa sampai mencari penyelesaian ke luar negeri," katanya, Senin (21/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harusnya bisa turun tangan menangani kasus ini.

Jika ingin kasus ijazah palsu ini cepat selesai, menurutnya, Prabowo harus menyuruh Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya tersebut apabila memang ada.

"Kalau saya menjadi penguasa di pemerintahan atau presiden tentu tersinggung, karena harusnya presiden bisa turun tangan dan menyudahi polemik ini dengan memerintahkan kepada Saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah aslinya," ucapnya.

Menunjukkan ijazah asli itu, kata Ahmad, sebagai bentuk sikap negarawan agar persoalan ijazah palsu ini segera rampung.

"Terlepas kubu Jokowi menyatakan tidak ada kewajiban hukum, tidak juga ada pelanggaran hukum kalau mantan Presiden menunjukkan ijazah sebagai bentuk sikap negarawan, sikap kesatria, dan sikap subjektif dengan niatan ingin mengakhiri segera polemik masalah ijazah ini, Kalau memang beliau berkeyakinan ijazahnya itu adalah asli," kata Ahmad.

Dengan tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi itu, menurut Ahmad, justru semakin menimbulkan keraguan publik tentang keaslian ijazah eks Presiden RI tersebut.

Baca juga: Diperiksa soal Ijazah Palsu, Kader PSI Dian Sandi Ingin Bela Jokowi: Dipanggil 1000 Kali Saya Datang

"Namun, begitu kami nilai ya masalah ini terus berlarut-larut, tidak ingin menunjukkan tanpa putusan pengadilan, justru itu menambah keraguan publik tentang keabsahan ijazah itu."

"Sederhananya, masyarakat akan berlogika ya kalau asli kenapa sulit untuk bisa ditunjukkan ke publik," tutur Ahmad.

Polda Metro Jaya Diminta Sita Ijazah Jokowi

Ahmad sebelumnya juga mengatakan jika memang status kasus ijazah palsu ini naik penyidikan, seharusnya ijazah Jokowi juga disita oleh Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, ijazah Jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan