Praperadilan Eks Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata Terkait Kasus Sugar Group Ditolak PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Reka Punnata terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus PT Sugar Group Company
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang, Reka Punnata terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Reka menggugat dua petinggi Kejaksaan itu lantaran belum menetapkan dua pemilik PT Sugar Group Company (SGC) yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Gugatan itu dilayangkan Reka bersama dua termohon lainnya bernama Sumardi dan Eka Chandra MS pada 20 Juni 2025 lalu.
"Mengadili dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya dikutip di laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Dalam pertimbangannya Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan ketiga pemohon tersebut dianggap tidak termasuk dalam objek praperadilan.
Baca juga: Geledah Kediaman Pemilik Sugar Group, Kejagung Klaim Tidak Temukan Barang Bukti yang Dapat Disita
"Dalam eksepesi, menyatakan permohonan permohonan para pemohon tidak termasuk dalam objek praperadilan," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum dari ketiga pemohon Adhel Setiawan mengatakan, gugatan yang diajukan kliennya bermula dari kesaksian Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota dalam kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat itu Zarof mengaku menerima suap sebesar Rp 50 miliar dari Sugar Group untuk mengurus perkara pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Pemilik Sugar Group Dilaporkan Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung Tunggu Sikap KPK
Adhel mempertanyakan belum ditetapkannya Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka meski kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan dan penyidik sudah mencekal keduanya agar tak bepergian ke luar negeri.
"Permohonan kita mempermasalahkan lambannya Kejaksaan Agung tak segera menetapkan Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap ke Zarof Ricar," kata Adhel.
"Padahal mereka sudah dicegah agar tidak ke luar negeri dan status perkara sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Namun gugatan kliennya itu harus kandas lantaran hakim kata Adhel menilai apa yang menjadi materi gugatan itu tak masuk dalam objek praperadilan.
Kendati demikian, Adhel menyebut bahwa kliennya itu berencana kembali melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab ia menilai berdasarkan beberapa bukti yang pihaknya saksikan di persidangan dianggap cukup untuk menetapkan dua petinggi Sugar Group itu sebagai tersangka.
"Rencana begitu (akan ajukan praperadilan kembali). Karena berdasarkan bukti-bukti yang kami lihat persidangan praperadilan kemarin bukti-bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka," ucapnya.
Sosok Reka Punnata dan Sugar Group di Tulang Bawang
Reka Punnata adalah Tokoh Tulang Bawang, Lampung yang pernah menjadi Ketua KPU Tulang Bawang.
Ia diketahui mundur dari jabatan Ketua KPU untuk maju dalam Pilkada Tulang Bawang 2024.
Tulang Bawang adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung dan memiliki ibu kota bernama Menggala.
Di Tulang Bawang, Sugar Group Companies (SGC) memiliki dua anak perusahaan yaitu PT Sweet Indo Lampung dan PT Indolampung Perkasa. Keduanya bergerak di bidang perkebunan tebu dan produksi gula.
Kesaksian Zarof Ricar
Zarof Ricar adalah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil MA) yang terseret dalam kasus suap pengurusan perkara anak politikus, Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Dalam sidang Zarof Ricar, nama Sugar Group mencuat.
Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp 50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.
Suap tersebut terkait pengurusan kasus Sugar Group.
Kejaksaan Agung pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa Purwanti dan menggeledah rumahnya.
Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita dari hasil penggeledahan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.