Jumat, 12 September 2025

Ijazah Jokowi

Abraham Samad: Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Ada Tersangka Imbas Kurang Bukti, Kecuali Ada Intervensi

Abraham Samad menilai kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi seharusnya tak dilanjutkan & tak akan ada tersangkanya, kecuali jika ada intervensi.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Dany Permana
MANTAN KETUA KPK - Foto Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. diambil saat masih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Oktober 2014. Berikut profil dari pendiri LSM Anti Coruption Committee (ACC) itu. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu ini tidak perlu dilanjutkan dan tak akan ada tersangkanya. Abraham Samad menilai, kurangnya bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik inilah yang membuat kasus ini seharusnya tak dilanjutkan proses hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu ini tidak perlu dilanjutkan dan tak akan ada tersangkanya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya imbas ramainya tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.

Pihak yang dilaporkan di antaranya ada Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Abraham Samad menilai, kurangnya bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik inilah yang membuat kasus ini seharusnya tak dilanjutkan proses hukumnya.

"Kalau menurut saya sebagai orang hukum kasus ini tidak perlu atau tidak akan ada tersangkanya."

"Kalau menurut saya sebagai orang pengalaman di dunia hukum bahwa kasus ini tidak akan mungkin ada tersangkanya karena tidak ada bukti buktinya kan kira-kira begitu," kata Abraham Samad dalam wawancaranya, dilansir video di kanal YouTube Tribunnews, Senin (21/7/2025).

Mantan Ketua KPK ini juga menegaskan bahwa dengan segala fakta dan bukti-bukti yang ada, masih belum ada hal yang bisa menguatkan adanya pencemaran nama baik kepada Jokowi.

"Kalau misalnya tadi ditanyakan, andai kata siapa tersangkanya (dalam kasus ijazah Jokowi). Kalau saya sebagai orang hukum dan melihat bukti-bukti, serta fakta-fakta yang ada, seharusnya kasus ini tidak dilanjutkan dan tidak ada tersangkanya."

"Kira-kira begitu. tidak ada bukti-bukti yang kuat mengarah ke sana," jelas Abraham Samad.

Namun berbeda ketika ada intervensi dari luar, termasuk dari orang yang berkuasa yang ikut terlibat dalam kasus ijazah Jokowi ini.

Baca juga: 3 Pejabat di Dunia Tersandung Isu Ijazah Palsu: Eks Presiden RI Jokowi hingga Wali Kota Istanbul

Maka Abraham Samad menilai bisa saja akan ada tersangka yang ditetapkan.

Karena hukum dijadikan alat untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Kecuali ada intervensi dari kekuasaan dan kecuali hukum dijadikan alat untuk mengkriminalisasi orang. Ah, itu bisa saja ada tersangka," jelas Abraham Samad.

Prabowo Diminta Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Jika Ingin Kasus Selesai

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dalam membantu menyelesaikan kasus ijazah Jokowi yang hingga kini tak kunjung usai.

Memang, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini ke penyidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan