Sabtu, 13 September 2025

Ijazah Jokowi

Abraham Samad: Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Ada Tersangka Imbas Kurang Bukti, Kecuali Ada Intervensi

Abraham Samad menilai kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi seharusnya tak dilanjutkan & tak akan ada tersangkanya, kecuali jika ada intervensi.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Dany Permana
MANTAN KETUA KPK - Foto Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. diambil saat masih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Oktober 2014. Berikut profil dari pendiri LSM Anti Coruption Committee (ACC) itu. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu ini tidak perlu dilanjutkan dan tak akan ada tersangkanya. Abraham Samad menilai, kurangnya bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik inilah yang membuat kasus ini seharusnya tak dilanjutkan proses hukumnya. 

Namun hingga kini, penyidik masih belum bisa menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini.

Banyak saksi yang diperiksa tapi penyidik tak kunjung mengumumkan siapa yang akan jadi tersangkanya.

Baca juga: Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin

Untuk itu pihak Roy Suryo menilai Prabowo tidak boleh membiarkan perseteruan ini berlarut-larut, Prabowo harusnya bisa meminta Jokowi untuk langsung menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.

"Apakah kekuasaan tidak mengambil peran dalam melerai ya kegaduhan antara anak bangsa ini, sehingga membiarkan perseturuan masalah ijazah palsu ini tidak berujung dan akhirnya anak bangsa sampai mencari penyelesaian ke luar negeri."

"Kalau saya menjadi penguasa di pemerintahan atau presiden tentu tersinggung, karena harusnya presiden bisa turun tangan dan menyudahi polemik ini dengan memerintahkan kepada Saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah aslinya," lata Ahmad, Senin (21/7/2025).

Menunjukkan ijazah asli itu, kata Ahmad, bisa menjadi bentuk sikap negarawan agar persoalan ijazah palsu ini segera rampung.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tuntut Penyidik Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

"Terlepas kubu Jokowi menyatakan tidak ada kewajiban hukum, tidak juga ada pelanggaran hukum kalau mantan Presiden menunjukkan ijazah sebagai bentuk sikap negarawan, sikap kesatria, dan sikap subjektif dengan niatan ingin mengakhiri segera polemik masalah ijazah ini, Kalau memang beliau berkeyakinan ijazahnya itu adalah asli," kata Ahmad.

Dengan tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi itu, menurut Ahmad, justru semakin menimbulkan keraguan publik tentang keaslian ijazah eks Presiden RI tersebut.

"Namun, begitu kami nilai ya masalah ini terus berlarut-larut, tidak ingin menunjukkan tanpa putusan pengadilan, justru itu menambah keraguan publik tentang keabsahan ijazah itu."

"Sederhananya, masyarakat akan berlogika ya kalau asli kenapa sulit untuk bisa ditunjukkan ke publik," tutur Ahmad.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Periksa Kader PSI Dian Sandi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan

JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Joko Widodo memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya. Tribunnews/Jeprima
JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Joko Widodo memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Ade Ary menyebut, terdapat dua objek perkara yang disidik yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.

Serta laporan terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.

Baca juga: Eks Rektor UGM Tarik Ucapan soal Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Prof Sofian Effendi Tertekan

Kemudian dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya telah naik penyidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan