Tolak RUU KUHAP, Mahasiswa UI hingga Koalisi Sipil Gelar Demo di Gedung DPR Jakarta
Massa menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gedung DPR, Jakarta.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga Koalisi Sipil Pembaruan KUHAP menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
RUU KUHAP kerap diprotes karena dianggap bermasalah baik dari segi substansi maupun proses pembahasannya.
Dari sisi substansi, beberapa pasal dinilai bermasalah, seperti:
- Mengurangi hak tersangka dan terdakwa, seperti larangan advokat memberi pendapat di luar persidangan
- Melemahkan fungsi KPK, misalnya penyadapan harus izin pengadilan dan penyelidik hanya boleh mencari peristiwa pidana
- Tumpang tindih kewenangan antara polisi dan jaksa, seperti jaksa bisa menyidik dan menghentikan perkara
Dari sisi proses legislasi dinilai:
- Pembahasan terlalu cepat: 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diselesaikan hanya dalam dua hari
- Minim partisipasi publik: Kelompok masyarakat sipil menilai prosesnya tertutup dan tidak transparan
- Dokumen sulit diakses: Situs DPR sempat down dan draf RUU KUHAP tidak tersedia, memicu protes publik
Massa yang menolak RUU KUHAP tiba di Gerbang Pancasila sekira pukul 14.10 WIB.
Mereka mengenakan jacket almamater UI dan beberapa di antaranya dari perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mengenakan kaos bernuansa hitam.
Dalam orasinya, seorang perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pembaruan hukum acara pidana.
Namun, mereka menilai, draf RUU KUHAP yang saat ini dibahas Komisi III DPR dan pemerintah justru sarat pasal-pasal yang membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara.
"Yang mereka mau adalah memudahkan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga," kata orator dari atas mobil komando.
Dia menilai, substansi RUU KUHAP lebih banyak memuat penguatan kewenangan aparat penegak hukum, bukan perlindungan terhadap hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum.
Padahal, menurut dia, penyusunan RUU KUHAP seharusnya berangkat dari pengalaman-pengalaman warga yang pernah menjadi korban kriminalisasi.
"Agar kedudukan warga negara dan penegak hukum setara kedudukannya dalam sistem peradilan pidana," tegasnya.
Selain itu, orator lainnya juga mempersoalkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas hanya dalam waktu dua hari.
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
![]() |
---|
Persija Gelar Kelas Fotografi, Peserta Dapat Kesempatan Memotret Langsung Pertandingan di JIS |
![]() |
---|
Perwakilan Massa Ojol Masuk Ke Gedung DPR, Sebut Ingin Bertemu Dasco dan Anggota Komisi V |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
![]() |
---|
5 Personel Brimob Pelindas Ojol Affan Belum Disidang Etik, Ini Penjelasan Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.