Selasa, 16 September 2025

Korupsi Beras Bansos

Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PRAPERADILAN KAKAK HARRY TANOESOEDIBJO - Sidang Praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Praperadilan itu Bambang ajukan usai ditetapkan tersangka oleh KPK di Kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Dalam praperadilan tersebut Bambang meminta hakim tunggal Saut Erwin Hartono agar menyatakan penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," kata Kuasa hukum Bambang, Yosua Hasudungan Wilbur di persidangan.

Terkait hal ini, Yosua menyebut penetapan tersangka kliennya dilakukan KPK secara sewenang-wenang yang tak sesuai dengan prosedur.

"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," ujar Yosua.

Selain itu dia juga mengatakan kliennya itu tidak pernah diperiksa terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pasalnya menurut dia, penetapan tersangka terhadap kakak dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo itu dilakukan berbarengan dengan dimulainya tahap penyidikan perkara tersebut.

"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Bambang lainnya, Edy Sunari mengatakan penetapan tersangka Bambang dilakukan tanpa keterbukaan.

Menurutnya, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Bambang.
"Bahwa apakah dibenarkan secara hukum termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui Surat Perintah Penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka," ujar Edy Sunari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus baru dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua dari tiga tersangka tersebut adalah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe dan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES).

Rudy Tanoe, yang merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), adalah kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo. 

Sementara itu, Edi Suharto saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. 

Tersangka ketiga yang dijerat adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan