Ijazah Jokowi
Abraham Samad: Laporan Jokowi Soal Polemik Ijazah Palsu Merupakan Pembungkaman Kritik
Abraham Samad menyebut tindakan Jokowi melaporkan sejumlah orang terkait pencemaran nama baik atas polemik ijazah tak sepatutnya dilakukan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut tindakan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan sejumlah orang terkait pencemaran nama baik atas polemik ijazah tak sepatutnya dilakukan.
Abraham Samad menyebut jika tindakan Jokowi dan para relawannya merupakan bentuk pembungkaman atas kritik.
"Menurut saya, bahwa pelaporan atau katakanlah laporan yang diajukan oleh para relawan dan plus Pak Jokowi yang diajukan ke Polda Metro Jaya, ini adalah bagian dari bentuk ingin membungkam gaya kritis kita. Kebebasan berpendapat kita. Kebebasan berekspresi kita," kata Abraham Samad di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Abraham Samad menjadi satu dari 12 orang terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Adapun sebelas orang lainnya yang dilaporkan adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein.
Baca juga: Serba-serbi Pemeriksaan Jokowi di Solo: Pakai Ruangan Mewah, Yakup Hasibuan Mendampingi
Menurutnya, kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan merupakan sebuah teror semata.
"Saya ingin katakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, membuat SPDP terhadap 12 orang, ini adalah salah satu bentuk untuk ingin menteror sedikit agar supaya kalian menjadi. Agar supaya kalian menghentikan investigasi anda terhadap ijazah Pak Jokowi," ungkapnya.
Abraham sendiri mengungkap dirinya dijadikan terlapor diduga karena pernah membuat podcast dengan mengundang Roy Suryo, Rismon, hingga Tri Kurnia.
Baca juga: Selesai Diperiksa, Jokowi Izinkan Ijazah SMA dan Sarjana Miliknya Disita Polisi
Untuk itu, Abraham Samad mengaku siap jika dirinya dipanggil penyidik kepolisian untuk memberikan keterangannya.
"Saya siap (diperiksa) kalau untuk membuat terang perkara ini. Tapi kalau tujuannya untuk mengkriminalisasi, saya akan lawan, siapapun ya," tuturnya.
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.
Kemudian objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan objek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima Laporan Polisi (LP) dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Eks Ketua KPK Abraham Samad yang Terseret Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dr Abraham Samad SH MH adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.
Sebelum menjadi Ketua KPK, pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966 tersebut dikenal sebagai seorang aktivis.
Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum pada saat ia menginjak usia 26 tahun di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Ia pun memperoleh gelar S2 dan S3 dari Universitas yang sama.
Abraham Samad sebelum menjadi Ketua KPK ia dikenal sebagai seorang pengacara dan advokat yang lantang menyuarakan gerakan anti korupsi.
Selain itu, ia merupakan penggagas berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Abraham Samad mengawali karier setelah lulus kuliah dan memutuskan untuk menjadi advokat pada 1995.
Abraham Samad pun pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY). Namun, semuanya gagal hingga ia memutuskan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Perjalanan Abraham Samad hingga menjadi ketua KPK tidaklah mudah.
Ia harus mengikuti setidaknya tiga kali seleksi, untuk bisa duduk di kursi nomor satu di lembaga antirasuah.
Pada tanggal 3 Desember 2011, melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham Samad memperoleh suara terbanyak dan berhasil terpilih sebagai ketua KPK periode 2011 hingga 2015.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.