Ijazah Jokowi
Abraham Samad Akan Melawan Jika Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Abraham Samad, Mantan Ketua KPK akan melawan jika dirinya masuk menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Abraham Samad, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut akan melawan jika dirinya menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun merasa heran kenapa namanya diseret-seret dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Nama Abraham Samad tercantum dalam 12 nama terlapor dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yang diserahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, juga Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.
Sebanyak 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP selain Abraham Samad yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Abraham Samad mengatakan jika dirinya menjadi tersangka, maka hal tersebut sudah pasti mengarah pada aksi kriminalisasi.
"Itu sudah kasar banget caranya, sudah kriminalisasi betul kalau nama saya dijadikan tersangka, sudah ketahuan bahwa saya dijadikan target di kriminalisasi (jika jadi tersangka)," ujarnya dalam program Saksi Kata, diunggah di akun YouTube Tribunnews, Senin (21/7/2025).
Abrahan Samad pun mengaku tak akan tinggal diam jika dirinya masuk menjadi tersangka.
"Saya tidak tinggal diam kalau itu terjadi, menurut saya itu sesuatu yang harus saya lawan, karena ini kezaliman, misalkan itu terjadi karena menurut saya itu sudah harga diri, harus melawan," ujarnya lagi.
Diketahui kasus tudingan ijazah palsu telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Baca juga: Abraham Samad: Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Ada Tersangka Imbas Kurang Bukti, Kecuali Ada Intervensi
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah, di mana objek perkaranya adalah penghasutan.
Jokowi Akan Diperiksa Penyidik di Solo
Terkait kasus tersebut, dijadwalkan Jokowi akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB, di Solo, Jawa Tengah.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan kliennya telah menyatakan kesediaan untuk diperiksa di Solo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.