Senin, 8 September 2025

Daftar 10 RUU Kabupaten dan Kota yang Disetujui Komisi II DPR dan Pemerintah

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) pembahasan tingkat I membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU 10 KABUPATEN/KOTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota dibawa ke Rapat Paripurna. Raker dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, pihak Kementerian Hukum, dan Kementerian PPN/Bappenas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) pembahasan tingkat I membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota. 

Raker dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, pihak Kementerian Hukum, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Pada rapat hari ini, pemerintah yang diwakili Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan persetujuan 10 RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna mendatang.

Pimpinan rapat yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, meminta persetujuan 10 RUU tersebut untuk dibawa ke Tingkat II.

"Selanjutnya pimpinan ingin menanyakan kepada kita semua yang hadir di ruangan ini kepada fraksi-fraksi dan pemerintah, apakah 10 Rancangan Undang-Undang yang telah selesai kita bahas bersama dan dapat disetujui menjadi draf final Rancangan Undang-Undang hasil pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI," kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

"Yang selanjutnya akan diproses pada pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Rifqinizamy

"Setuju," jawab peserta rapat.

Tujuan UU Kabupaten dan Kota

RUU tentang kabupaten/kota dimaksudkan untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota. 

Mencakup berbagai aspek seperti pembentukan daerah, pembagian urusan pemerintahan, keuangan daerah, serta hak dan kewajiban daerah otonom. 

Setelah disahkan, RUU diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar dapat berlaku.

Diharapkan dari UU ini bisa memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

Berikut daftar 10 RUU Kabupaten/Kota.

1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan