Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Jadi Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat oleh negara melalui BAZNAS merupakan amanat konstitusi dan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh negara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan amanat konstitusi dan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan.
"Negara diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun, upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh negara, melainkan memerlukan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," jelas Abu Rokhmad saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materiil UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial dan berada dalam forum eksternum, sehingga perlu dikelola secara kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Abu menjelaskan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2011 ditentukan bahwa upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat yaitu dengan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Baca juga: BAZNAS RI Dorong Ekosistem Filantropi Berbasis Ilmu untuk Transformasi Sosial Berkelanjutan
Perlu diketahui, BASNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Maka dari itu, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
"Zakat harus dikelola sesuai dengan prinsip syariat, amanah, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Untuk itu, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural diberikan kewenangan oleh UU untuk mengelola zakat secara nasional," ujar Abu Rokhmad.
Terkait keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ), Abu Rokhmad juga menegaskan, pendiriannya oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga non-pemerintah tetap dimungkinkan, selama memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011.
“Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat, sekaligus memastikan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya.
Baca juga: BAZNAS RI Raih Dua Penghargaan dari SWA untuk Kategori ZIS
Baznas DKI Jakarta Dorong Penguatan Layanan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Delapan Asnaf |
![]() |
---|
Rakornas 2025, BPS Sebut BAZNAS Berperan Strategis Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia |
![]() |
---|
Rakornas Baznas 2025: Perkuat Sinergi dengan Pemda untuk Zakat Tepat Sasaran |
![]() |
---|
BAZNAS Akan Gelar Rakornas dan BAZNAS Awards 2025: Siap Dukung Asta Cita Presiden Prabowo |
![]() |
---|
BAZNAS Salurkan Bantuan Program ZChicken untuk 55 Mustahik di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.