Senin, 11 Agustus 2025

Pendidikan Profesi Guru

Jadwal dan Panduan Cetak Kartu Ujian UKPPPG dalam Jabatan Guru Tertentu Tahap 1 2025

Pelaksanaan UKPPPG akan segera dilaksanakan pada akhir Juli hingga Agustus 2025, lakukan pencetakan kartu ujian UKPPPG mulai 25 Juli 2025.

|
zoom-inlihat foto Jadwal dan Panduan Cetak Kartu Ujian UKPPPG dalam Jabatan Guru Tertentu Tahap 1 2025
ppg.dikdasmen.go.id
ILUSTRASI UKPPPG 2025 - Ilustrasi pendaftaran UKPPPG 2025 diambil dari laman resmi ppg.dikdasmen.go.id pada Senin (7/7/2025) berikut simak tata cara cetak kartu ujian UKPPPG 2025, lengkap dengan jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan UKPPPG dalam jabatan (daljab) guru tertentu tahap 1 akan segera dilaksanakan mulai akhir bulan Juli 2025.

Setiap guru PPG yang sudah selesai mempelajari modul dan jurnal pembelajaran wajib mengikuti UKPPPG.

UKPPPG adalah singkatan dari Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru.

Ujian ini merupakan bagian dari proses sertifikasi guru bagi yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mengutip dari ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id, UKPPPG ini bertujuan untuk menguji dan meastikan kompetensi profesional para guru dalam bidangnya sebelum mendapatkan sertifikat pendidik.

Dikutip dari ppg.dikdasmen.go.id, sebelum melaksanakan UKPPPG, setiap peserta wajib melakukan cetak kartu ujian UKPPPG.

Kartu ujian UKPPPG ini nantinya wajib dibawa saat pelaksanaan UKPPPG secara daring maupun luring.

Kartu ujian baru dapat diunduh dan dicetak pada 25 Juli-26 Juli 2025.

Baca juga: Kapan Pendaftaran UKPPG? Berikut Cara Daftar dan Perhatikan Mekanisme Pelaksanaannya

Tata Cara Cetak Kartu Ujian UKPPPG

1. Pertama buka laman UKPPPG, https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian.

2. Kemudian masukkan NIK dan Password, lalu klik menu "Login".

3. Selanjutnya pada menu "Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru" akan menampilkan data peserta ujian

4. Berikutnya klik 'Cetak Kartu Ujian'

5. Setelah didownload, peserta dapat menyimpan Kartu Ujian untuk dibawa ketika pelaksanaan UKPPPG.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Diunggah

UKPPPG 2025

Mengutip dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan UKPPPG 2025, UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). 

Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ujian Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen oleh peserta dan penilaian dokumen oleh penguji UKPPPG.

UKPPPG terdiri dari dua ujian utama, yakni Ujian Tertulis (UT) dan Uji Kinerja (UKin). 

UT dilakukan secara daring dan berlangsung selama 150 menit untuk menilai pengetahuan peserta terkait pembelajaran melalui tes objektif seperti pilihan ganda dan refleksi studi kasus. 

UKin dilakukan di sekolah atau madrasah asal peserta untuk menilai kompetensi praktik mengajar.

Aturan Umum Pelaksanaan UKPPPG

A. Ujian Tertulis

a. Peserta wajib menandatangani pakta integritas.

b. Peserta wajib mengikuti Ujian Tertulis sesuai jadwal.

c. Peserta wajib menyiapkan perangkat ujian sesuai kebutuhan.

d. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak memakai baju atau celana berbahan jeans dan/atau kaus, tidak memakai pakaian ketat), serta bersepatu tertutup.

e. Peserta wajib membawa dan menampilkan identitas diri (KTP dan kartu ujian).

f. Peserta dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun 

Baca juga: Contoh Soal UKPPPG PAI Tahun 2025, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

B. Ujian Kinerja (Ukin)

a. Peserta wajib menandatangani pakta integritas untuk UKin.

b. Peserta wajib mengikuti tahapan kegiatan UKin sesuai jadwal.

c. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi.

d. Peserta wajib menunjukan foto dan identitas diri pada awal video pembelajaran 

Aturan Saat Pelaksaanan UKPPPG

1) Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi dan pengawasan dilakukan denganmenggunakan aplikasi Zoom.

2) Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.

3) Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.

4) Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100 persen wajah pada laptop.

5) Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada telepon genggam. 

6) Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan