KPK Periksa Bos Anak Usaha Indofood, Usut Korupsi Bansos Presiden Rp250 M
KPK kembali memeriksa Direktur PT Indomarco Adi Prima terkait skandal bansos presiden era Covid-19. Proyek Rp900 miliar ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Joedianto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
PT Indomarco Adi Prima merupakan anak perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk (ICBP) yang bergerak di bidang distribusi. Joedianto juga tercatat sebagai salah satu direktur di ICBP.
Pengembangan dari Kasus Juliari Batubara
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020. Fokus penyidikan kali ini adalah dugaan korupsi dalam penyaluran enam juta paket sembako bansos presiden tahap 3, 5, dan 6.
“Tahap tiga, lima, dan enam, per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta paket,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Total nilai proyek bansos tersebut mencapai Rp900 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp250 miliar. Modus korupsi yang teridentifikasi adalah pengurangan kualitas bantuan yang disalurkan kepada masyarakat.
Baca juga: Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook
Vendor dan Tersangka: Ivo Wongkaren
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan pengusaha Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Ia merupakan Direktur PT Anomali Lumbung Artha (ALA), salah satu vendor pelaksana bansos presiden yang menerima volume paket terbesar.
Ivo sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) dan kini menjalani hukuman. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp120 miliar.
Pemeriksaan Berlanjut: Saksi dari Swasta dan Perbankan
Selain Joedianto, KPK juga telah memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta dan pegawai bank BUMN. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana, fasilitas kredit, dan transaksi pengadaan bansos.
“KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit yang pernah diterima oleh perusahaan terkait perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan terpisah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/warga-tambora-terima-paket-bansos-presiden-melalui-kemensos_20200810_152623.jpg)