Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Segera Panggil Eks Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan
Ringkasan Berita:
- KPK akan memanggil dua tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 untuk mempercepat proses penyidikan
- Keduanya diduga terlibat pengaturan kuota ilegal dan penyaluran dana ke pejabat Kemenag
- Praktik ini menyebabkan keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah serta kerugian negara hingga Rp 622 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera memanggil dan memeriksa dua tersangka baru dari pihak swasta dalam pusaran kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Keduanya diketahui telah dicekal bepergian ke luar negeri agar tetap bersikap kooperatif dan tidak meninggalkan yurisdiksi Indonesia saat jadwal pemeriksaan dilakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya, penyidik tentu nanti akan segera menjadwalkan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, yaitu pihak-pihak dari sisi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ya yang terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik juga akan mendalami kongkalikong serta aliran dana dari pihak swasta tersebut kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dirut PT Amanah Mulia Wisata dan Manajer Inatra Travel
"Termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada para oknum di Kementerian Agama. Secepatnya nanti kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya," imbuhnya.
Penetapan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK mengendus adanya peran aktif para tersangka swasta ini dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menabrak aturan perundang-undangan.
Tersangka Ismail dan Asrul bersama pihak-pihak terkait diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah untuk mendesak penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen, yang kemudian dieksekusi melalui kebijakan sepihak pembagian kuota dengan skema 50:50.
Selain itu, kedua tersangka ikut mengatur pengisian kuota sisa bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka agar mendapatkan jatah skema percepatan keberangkatan (T0) yang secara sewenang-wenang mengabaikan nomor antrean pendaftaran nasional.
Untuk memuluskan pemufakatan jahat tersebut, aliran dana ratusan ribu dolar Amerika Serikat disetor kepada penyelenggara negara.
Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Ismail Adham diduga menggelontorkan uang pelicin sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag.
Manuver kotor ini membuat PT Maktour sukses meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) senilai Rp 27,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-2742026.jpg)