Jumat, 26 September 2025

APJII Desak Pemerintah Segera Bikin Regulasi untuk OTT Asing untuk Jaga Kepentingan Nasional

OTT mengacu pada layanan media, seperti video streaming atau pesan instan, yang disampaikan melalui internet

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
dok. Tribun Kaltim./Nevrianto Hardi Prasetyo
REGULASI OTT - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam. APJII mendesak Pemerintah segera membuat regulasi untuk mengatur penyelenggaraan bisis digital over the top (OTT) oleh perusahaan asing di Indonesia. 

Dia menambahkan, anggota APJII dituntut untuk memberikan akses internet dengan kualitas bagus ke OTT asing tersebut jika tidak ingin ditinggal pelanggannya.

"Anggota kami terus berusaha untuk memberikan layanannya terhadap akses ke OTT asing, tapi kok kontribusi OTT asing ini tidak ada. Kondisi inilah yang dirasakan kurang adil bagi kami, anggota APJII," ungkap Zulfadly.

Diakui Zulfadly, saat ini Indonesia tidak memiliki daya tawar (bargaining power) kepada OTT asing seperti Tiongkok. Pemerintah Tiongkok mampu melakukan aksi nyata untuk filterisasi dan memaksa OTT asing tunduk pada aturan yang diberlakukan pemerintahnya.

Selain itu, Tiongkok juga mempersiapkan substitusi layanan OTT asing. Di Indonesia, kondisinya justru berbanding terbalik.

"Kita hanya ribut untuk memaksa, tetapi tidak memiliki konten substitusinya. Minimnya ruang dan penghargaan untuk riset dan inovasi oleh pemerintah menjadi tantangannya. Akhirnya, kita tidak berdaya. OTT asing itu hadir karena kita dianggap tidak mampu membuatnya."

"Padahal, kita mampu, hanya saja perhatian pemerintah untuk menciptakan iklim riset dan inovasi untuk OTT sangat minim, bahkan tidak ada," ungkap Zulfadly.

Agar OTT asing dan pelaku usaha telekomunikasi nasional memiliki kesetaraan, Zulfadly meminta agar pemerintah dapat menata ulang regulasi telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membenahi infrastruktur internet di Indonesia.

Jika pemerintah tidak segera membenahinya, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat Indonesia secara luas.

"Jangan ada lagi jargon 'seleksi alam', yang mampu akan berkembang dan yang tidak mampu akan tutup dengan sendirinya," kata Zulfadly.

"Kondisi yang kondusif ini harus diciptakan oleh pemerintah. Karena telekomunikasi merupakan sektor strategis yang harus dijaga pemerintah guna kepentingan nasional. Selain itu, pemerintah juga harus menciptakan ekosistem dengan membuka ruang dan iklim berinovasi yang luas agar OTT lokal dapat tumbuh," pungkasnya. (tribunnews/fin)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan