Ijazah Jokowi
Belum Terima Surat dari Pengadilan, Roy Suryo Tak akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Paiman Raharjo
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa kliennya belum menerima surat dari pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo memastikan tidak akan hadir dalam sidang perdana gugatan dari eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025).
Gugatan itu terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencatut nama Paiman Raharjo.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Sita Flashdisk Berisi Tujuh Video Dari Sekjen Peradi Bersatu
Paiman Raharjo adalah seorang akademisi dan tokoh publik Indonesia yang dikenal karena perjalanan hidupnya dari tukang sapu hingga menjadi pejabat negara. Ia lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 17 Juni 1967.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa kliennya belum menerima surat dari pengadilan.
Dia pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) tersebut.
"Klien kami tidak mendapatkan surat apapun dari pengadilan," ucap Khozinudin kepada Tribunnews, Jumat (25/7/2025).
Dengan begitu, Khozinudin menegaskan tidak ada alasan kliennya untuk hadir ke persidangan.
"Tidak (akan hadir, red)," sambungnya.
Keterangan soal gugatan Paiman Raharjo sudah sempat diutarakan Khozinudin saat meminta gelar perkara khusus ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut dia, kliennya sedang fokus menghadapi laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Khozinudin menyebut perkara yang dihadapi Roy Suryo bukan hal yang mudah.
"Kami concern melawan saudara Joko Widodo di luar itu ya nggak penting," sebut Khozinudin.
"Nggak penting ya," tambahnya sembari tertawa.
Roy Suryo sendiri memberikan pernyataan singkat atas gugatan Paiman Raharjo.
Kepada wartawan, mantan Menpora itu menilai gugatan itu bukan sesuatu yang harus digubris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/roy-suryo-tersenyummmm.jpg)