Kamis, 2 Oktober 2025

IPW Jelaskan Kenapa Kapolri harus Buat Surat Edaran Anggota Tidak Boleh Menangkap Pengguna Narkoba

IPW minta Kapolri buat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba/ pengguna narkoba termasuk artis. 

Penulis: Yulis
Tribun Batam
PENGGUNA NARKOBA KORBAN - ilustrasi narkoba. IPW minta Kapolri buat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba/ pengguna narkoba termasuk artis.  

Salah satu aduan masyarakat pada IPW  terjadi saat penyidik narkoba di 
Polres Bogor Kabupaten  menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, pada Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.

Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga. 

Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku. 

Padahal dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada tanggal 4 November 2024 Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk Rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab Rp 10 juta. Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba tapi direhabilitasi. 

Hal-hal ini, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang memberikan slogan: “Polri Untuk Masyarakat”. 

 

Soal IPW 

IPW adalah singkatan dari Indonesia Police Watch, sebuah lembaga swadaya masyarakat independen yang berperan sebagai pengamat dan pengawas terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dibentuk oleh para wartawan yang sering meliput isu kepolisian, terutama setelah masa Orde Baru

Resmi dikukuhkan melalui Akta Notaris No. 3 tanggal 19 Mei 2000

IPW Berkantor pusat di Jakarta dan tidak memiliki afiliasi langsung dengan Polri maupun pemerintah

Tujuan & Fungsi Utama IPW:

Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kebijakan PolrI

Memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Polri

Menjadi mitra kritis dalam proses pembuatan kebijakan kepolisian

Mendorong supremasi hukum yang murni dan berlandaskan kepentingan negara

Menjembatani suara rakyat kepada institusi Polri

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved