IPW Jelaskan Kenapa Kapolri harus Buat Surat Edaran Anggota Tidak Boleh Menangkap Pengguna Narkoba
IPW minta Kapolri buat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba/ pengguna narkoba termasuk artis.
Salah satu aduan masyarakat pada IPW terjadi saat penyidik narkoba di
Polres Bogor Kabupaten menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, pada Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.
Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga.
Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku.
Padahal dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada tanggal 4 November 2024 Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk Rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab Rp 10 juta. Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba tapi direhabilitasi.
Hal-hal ini, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang memberikan slogan: “Polri Untuk Masyarakat”.
Soal IPW
IPW adalah singkatan dari Indonesia Police Watch, sebuah lembaga swadaya masyarakat independen yang berperan sebagai pengamat dan pengawas terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dibentuk oleh para wartawan yang sering meliput isu kepolisian, terutama setelah masa Orde Baru
Resmi dikukuhkan melalui Akta Notaris No. 3 tanggal 19 Mei 2000
IPW Berkantor pusat di Jakarta dan tidak memiliki afiliasi langsung dengan Polri maupun pemerintah
Tujuan & Fungsi Utama IPW:
Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kebijakan PolrI
Memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Polri
Menjadi mitra kritis dalam proses pembuatan kebijakan kepolisian
Mendorong supremasi hukum yang murni dan berlandaskan kepentingan negara
Menjembatani suara rakyat kepada institusi Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.