Minggu, 28 September 2025

PDIP Tolak Usulan Cak Imin Hapus Pilkada Langsung 

Komarudin Watubun tak setuju usulan Cak Imin agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung.

TRIBUNNEWS.COM
PILKADA LANGSUNG DIHAPUS - Ilustrasi Pilkada. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun tak setuju usulan Cak Imin agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung melainkan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, tak setuju usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung.

Komarudin mengatakan, pemilihan langsung merupakan bagian dari amanat reformasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Sikap kami sudah jelas dari awal pemilihannya. Masa kemarin lain, hari ini lain. Termasuk kalian, bebas-bebas begini kan hasil reformasi," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dia menyebut, PDIP secara konsisten menolak upaya mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi tak langsung sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau kita dari dulu ya, akhir masa jabatan Pak SBY kan mau ditarik, sikap kita tinggal dilihat kan, file-file di IT-nya kan tidak bisa hilang," ujar Komarudin.

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, pemilihan langsung sudah menjadi bagian dari perubahan konstitusional pascareformasi.

Oleh karena itu, Komarudin menambahkan bahwa pelaksanaannya harus terus dijaga dan tidak diganggu oleh wacana yang mundur ke belakang.

"Nah kalau kita merubah konstitusi untuk pemilihan langsung ya, dia harus dilaksanakan terus, jangan maju-maju mundur. Kapan Indonesia mau maju kalau begitu caranya?" ucapnya.

Baca juga: Hakim MK Minta Penjelasan Hukum Soal Usulan Pilkada Semua Daerah Dua Putaran Seperti Jakarta

Dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB, Cak Imin mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dievaluasi total. 

Dia mengusulkan agar kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.

"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air," kata Cak Imin di JICC, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan