Pilkada Serentak
Hakim MK Minta Penjelasan Hukum Soal Usulan Pilkada Semua Daerah Dua Putaran Seperti Jakarta
Dalam uji perkara ini, para pemohon meminta MK memberlakukan syarat kemenangan pemilihan kepala daerah di provinsi lain seperti Pilkada DKI Jakarta
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan para pemohon uji materi Pasal 107 dan 109 UU Pilkada agar tidak asal menyimpulkan ihwal ketentuan yang mereka uji bertentangan dengan konstitusi tanpa penjelasan hukum yang memadai.
Menurut Arsul, pemohon harus mampu mengelaborasi secara rinci bagaimana pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,.
Bukan sekadar menyampaikan uraian umum lalu menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Mahkamah.
“Jadi tidak kemudian dibuat uraian umum dan kemudian disimpulkan bahwa itu bertentangan dengan tiga pasal konstitusi itu, maka biar hakim konstitusi yang mikir. Enggak begitu," kata Arsul dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 110/PUU-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
"Anda yang harus mikir, kami menilai pikiran anda itu, argumentatif berbasis hukum konstitusi apa enggak," sambungnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Ingatkan Jangan Ikut-ikutan Gugat UU TNI demi Popularitas
Diketahui, dalam uji perkara ini, para pemohon meminta MK memberlakukan syarat kemenangan pemilihan kepala daerah di provinsi lain seperti Pilkada DKI Jakarta.
Yakni meraih suara lebih dari 50 persen plus satu. Jika tidak tercapai, maka harus dilakukan pemilihan dua putaran.
“Tidak memberikan legitimasi yang cukup dan juga berpotensi menghasilkan paslon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan paslon yang terbaik,” ujar Terence Cameron selaku pemohon dalam sidang.
Terence bersama dua rekannya menjadi pemohon dalam perkara perdana ini: Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya.
Mereka menilai aturan saat ini menyebut paslon yang meraih suara terbanyak otomatis ditetapkan sebagai pemenang, tanpa mempertimbangkan besaran persentase perolehan suara.
Ketentuan itu dinilai membuka peluang terpilihnya paslon dengan legitimasi sangat rendah, apalagi setelah MK dalam putusan sebelumnya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5–10 persen dari suara sah DPRD. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Pilkada Serentak
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.