Profil dan Sosok
Profil Wibowo Prasetyo, Politisi PDIP Dilantik Jadi Anggota MPR RI
Politisi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo resmi dilantik menjadi anggota MPR RI menggantikan Ir. Sudjadi.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi melantik Wibowo Prasetyo sebagai Anggota MPR RI sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Ruang Delegasi Pimpinan MPR RI, Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dalam hal ini, Wibowo Prasetyo dilantik menggantikan Ir. Sudjadi, calon terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang wafat sebelum sempat menduduki kursi parlemen.
Adapun pengangkatan Wibowo Prasetyo sebagai anggota MPR RI ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2025.
Lantas, siapakah sosok dan bagaimana rekam jejak Wibowo Prasetyo?
Baca juga: Ahmad Muzani Resmi Melantik Wibowo Prasetyo sebagai Anggota MPR RI
Profil dan rekam jejak
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Wibowo Prasetyo merupakan seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pria kelahiran Jakarta, 25 Januari 1973 itu, saat ini resmi menjabat sebagai Anggota MPR RI menggantikan Ir. Sudjadi yang wafat sebelum sempat menduduki kursi parlemen.
Wibowo Prasetyo berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Magelang.
Ia akan menjadi anggota MPR RI untuk sisa masa jabatan 2024 hingga 2029.
Jejak karier
Sebelum melenggang ke Senayan, Wibowo Prasetyo pernah menjadi jurnalis dan aktivis Nahdlatul Ulama (NU).
Ia pun juga pernah menjadi pemimpin Redaksi Jatengpos.co.id.
Selain itu, Wibowo tercatat pernah menjadi Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Penggantian Antar Waktu Anggota MPR
Wibowo Prasetyo sendiri dilantik dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota MPR RI.
Dikutip dari laman resmi KPU, Penggantian Antar Waktu (PAW) merupakan proses pergantian anggota MPR RI yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Penggantian ini dilakukan dengan calon pengganti yang berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.