RUU Penyiaran
DPR: RUU Penyiaran Perlu Segera Dituntaskan untuk Jawab Tantangan Penyiaran Digital
Pentingnya percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Theresia Felisiani
Isu Krusial dalam Revisi UU Penyiaran
Larangan Jurnalisme Investigatif: Pasal 50B ayat 2 huruf (c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kewenangan KPI: KPI diberi hak menyelesaikan sengketa jurnalistik, tumpang tindih dengan peran Dewan Pers.
Konten Digital Diatur Ketat: Platform OTT (Over The Top) seperti YouTube dan Netflix akan tunduk pada izin dan pengawasan negara.
Sensor & Verifikasi Konten: Kreator konten digital diwajibkan memverifikasi isi siaran ke KPI.
Pro-Kontra Revisi UU Penyiaran:
Pendukung: Menilai revisi ini penting untuk menciptakan “equal playing field” antara media konvensional dan digital.
Penolak: AJI, LBH Pers, dan Dewan Pers menilai revisi ini berpotensi membungkam kebebasan pers dan ekspresi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.