Kamis, 18 September 2025

RUU Penyiaran

DPR: RUU Penyiaran Perlu Segera Dituntaskan untuk Jawab Tantangan Penyiaran Digital

Pentingnya percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks

|
handout
RUU PENYIARAN - Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang di gedung DPR. Dia mendorong percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. 

 

Isu Krusial dalam Revisi UU Penyiaran

Larangan Jurnalisme Investigatif: Pasal 50B ayat 2 huruf (c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Kewenangan KPI: KPI diberi hak menyelesaikan sengketa jurnalistik, tumpang tindih dengan peran Dewan Pers.

Konten Digital Diatur Ketat: Platform OTT (Over The Top) seperti YouTube dan Netflix akan tunduk pada izin dan pengawasan negara.

Sensor & Verifikasi Konten: Kreator konten digital diwajibkan memverifikasi isi siaran ke KPI.

Pro-Kontra Revisi UU Penyiaran:

Pendukung: Menilai revisi ini penting untuk menciptakan “equal playing field” antara media konvensional dan digital.

Penolak: AJI, LBH Pers, dan Dewan Pers menilai revisi ini berpotensi membungkam kebebasan pers dan ekspresi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan