Selasa, 16 September 2025

RUU Penyiaran

DPR: RUU Penyiaran Perlu Segera Dituntaskan untuk Jawab Tantangan Penyiaran Digital

Pentingnya percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks

|
handout
RUU PENYIARAN - Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang di gedung DPR. Dia mendorong percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang menegaskan pentingnya percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks.

Revisi UU Penyiaran atau Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 sedang menjadi sorotan panas di Indonesia. Komisi I DPR RI tengah membahas draf revisi yang bertujuan mengatur ulang lanskap penyiaran, termasuk platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Netflix2. Tapi, banyak pihak menilai revisi ini bisa mengancam kebebasan pers dan ekspresi

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi, Andina menyebut revisi ini tidak hanya penting dari sisi hukum, akan tetapi juga penting dan mendesak secara sosial dan kultural, khususnya dalam melindungi generasi muda dari konten digital yang tidak terkontrol.

“Urgensi Revisi Undang-undang Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional” ujar Andina dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyoroti maraknya konten negatif di platform live streaming, mulai dari perilaku merokok, ujaran kasar, hingga tampilan seronok yang bebas tanpa pengawasan. 

Baca juga: Bahas RUU Penyiaran, Fraksi Golkar Upayakan Solusi Adaptif dan Inklusif

Menurutnya, hal ini menjadi ancaman serius bagi nasib masa depan moral bangsa dan karakter generasi muda. Karena itu, perlu ada pengaturan transparansi algoritma dalam RUU Penyiaran agar konten lokal dan edukatif tidak tertutup oleh konten viral yang dangkal dari Platform digital.

Ia menyebutkan “Apakah di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi algoritma platform digital? Konten lokal, termasuk UMKM dan budaya daerah, saat ini sulit bersaing karena sistem algoritma hanya mengejar viralitas”.

Menanggapi pandangan para pakar, Andina juga mendorong penguatan regulasi dan lembaga pengawasan konten digital. Ia menilai bahwa saat ini regulasi seperti UU ITE maupun pedoman komunitas dari platform digital belum cukup ampuh melindungi masyarakat dari konten negatif.

Dia juga menyoroti maraknya konten digital yang sudah tidak ramah anak. Anak-anak mudah terpapar tayangan yang tidak pantas seperti kekerasan verbal dan perilaku menyimpang yang tersebar luas di platform digital.

Menurutnya, tanpa filter dan pengawasan yang memadai, dunia digital bisa menjadi ruang yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi psikologis maupun moral. 

Dia menilai, pengawasan terhadap konten berbayar dan sponsor di platform digital masih lemah.

“Saya tidak sepakat kalau kita hanya bergantung pada community guidelines. Realitanya, konten vulgar masih banyak beredar. Bahkan sponsor yang masuk pun tidak melalui proses kurasi yang layak, ” jelasnya.

Baca juga: Bahas RUU Penyiaran, Komdigi Usul RRI, Antara, dan TVRI Digabung

Mengakhiri pernyataannya, Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi media penyiaran konvensional akibat masifnya penetrasi platform digital.

Pendapatan televisi nasional anjlok hingga Rp 3 triliun pada tahun 2023, ini merupakan sinyal darurat bagi keberlangsungan ekosistem penyiaran nasional, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Televisi nasional masih sangat penting, terutama untuk menjangkau wilayah 3T. Kalau mereka tumbang karena tidak bisa bersaing dengan platform digital yang tidak teratur, rakyat di pelosok akan kehilangan akses terhadap informasi yang kredibel, ” ujarnya. (tribunnews/fin)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan