Dr Arimansyah: Masih Ada Kesenjangan dalam Pelindungan Merek Non-Use di Indonesia
Pengaturan pelindungan merek terkenal yang tidak digunakan di Indonesia masih menyisakan berbagai kesenjangan
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Erik S
Ia menekankan pentingnya pelaku usaha segera mendaftarkan mereknya sebelum diluncurkan ke publik.
Iskandar juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengumumkan merek baru untuk maskapai penerbangan yang sedang mereka persiapkan.
HAKI sebagai Pilar Daya Saing dan Inovasi
Sementara itu, Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, Menparekraf RI periode 2020–2024 yang hadir secara virtual, menegaskan bahwa pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan semata urusan legalitas, tetapi berkaitan erat dengan daya saing dan masa depan ekonomi kreatif nasional.
“Buku ini jadi pengingat bahwa merek, bahkan yang belum digunakan, punya nilai strategis jika dikelola dan dilindungi. Saya ajak anak muda, kreator, pelaku usaha untuk daftarkan ide, lindungi karya, dan jadikan kekayaan intelektual sebagai modal masa depan,” kata Sandiaga.
Acara bedah buku ini menjadi ruang reflektif penting untuk meninjau ulang kebijakan perlindungan merek non-use di Indonesia, sekaligus membuka diskusi mengenai urgensi pembaruan hukum agar mampu menjawab tantangan praktik dan menjamin keadilan.
Siapa Dr Arimansyah?
Dr. Arimansyah adalah seorang pakar hukum merek yang dikenal luas di Indonesia, khususnya dalam isu perlindungan merek terkenal dan sengketa kekayaan intelektual.
Ia meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan disertasi berjudul Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Pelindungan Merek Terkenal yang Tidak Digunakan (Non-Use) di Indonesia.
Keahlian: Hukum merek, kekayaan intelektual, dan perlindungan merek terkenal dan doktor hukum dari UPH lulus dengan predikat summa cum laude.
Pernah menjadi lawyer di kantor hukum Minola Sebayang & Partners,
Asisten konsultan HKI di kantor Amir Syamsuddin (eks Menkumham)
Aktif di organisasi seperti KADIN dan HIPMI.
Dr. Arimansyah sering memberikan pandangan kritis terhadap praktik trademark squatting—yakni pendaftaran merek asing oleh pihak lokal dengan niat menjualnya kembali kepada pemilik asli. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan motif bad faith dalam proses pendaftaran merek di DJKI.
Ilyas Indra Ungkap Potensi Indonesia jadi Pasar ke-4 Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Daya Juang dan Pendidikan Jadi Kunci Upaya Perempuan untuk Ambil Peran dalam Era Digital |
![]() |
---|
DJKI Kementerian Hukum Sebut Pendaftaran Merek untuk Melindungi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Melly Goeslaw Dorong Pembaruan UU HKI untuk Lindungi Insan Kreatif di Era Digital |
![]() |
---|
Bertemu PARFI 1956, Menekraf Bahas Peluang Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.