Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Ibu yang Resign Kerja Demi Urus Anak dan Lansia
Pemerintah rancang insentif ibu yang rawat anak, lansia, difabel di rumah lewat program Care Economy; sedang digodok Bappenas & KemenPPPA.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan insentif kepada seorang ibu yang sudah tidak bekerja dan harus merawat anak, merawat lansia, merawat orang sakit dan difabel di rumah.
Program bernama 'Care Economy' tersebut kini sedang dalam pembahasan.
"Jadi Care Economy itu tidak hanya merawat anak tapi juga lansia, orang sakit dan difabel. Ini sedang dirancang Bappenas dan Kementerian PPPA," kata Deputi Pengendalian Kependudukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga), Bonivacius Prasetya Ichtiarta saat acara Orientasi Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu(26/7/2025).
Menurut Bonivacius, care economy ada dua jenis yakni yang formal dan informal. Untuk yang jenis formal tentu sudah pasti berbayar atau disebut 'care giver'. Sementara untuk yang sektor informal inilah yang akan diberikan insentif dari pemerintah.
Mengenai jumlah besarannya lanjut Boni sapaan akrab Bonivacius nanti akan dihitung nilainya berdasarkan upah yang diterima seorang ibu yang sebelumnya bekerja tetapi kemudian memilih untuk tidak bekerja.
"Kita akan hitung nilainya berapa berdasarkan upah yang diterima saat seorang ibu masih bekerja lalu memilih tidak bekerja karena alasan harus merawat anak, lansia, orang sakit dan difabel," ujar Boni.
Namun, lanjut Boni, pemberian insentifnya juga bisa saja tidak berupa uang. "Namun ada bentuk lain, nah itu yang nanti akan dibahas," kata Boni.
Program serupa sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai(BLT) khusus ibu rumah tangga(IRT) pada tahun 2021 silam.
Namun saat itu guna mendapatkan BLT Ibu Rumah Tangga, maka terlebih dahulu harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS bisa didapatkan jika sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Uang yang didapatkan IRT kala itu besarannya adalah Rp 2,4 Juta Per Tahun.
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
Pergantian Menkeu dan Pemindahan Dana Rp 200 T ke Himbara Pengaruhi Psikologi Pasar |
![]() |
---|
Banggar DPR Minta Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Himbara Tidak Dialokasikan ke Korporasi Besar |
![]() |
---|
Penunjukkan Erick Thohir Sebagai Menpora Bukti Keseriusan Pemerintah Benahi Olahraga dan Pemuda |
![]() |
---|
Momen Lucu Angga Raka Diadang Paspampres Kini Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Pilihan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.