Jumat, 26 September 2025

Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Ibu yang Resign Kerja Demi Urus Anak dan Lansia

Pemerintah rancang insentif ibu yang rawat anak, lansia, difabel di rumah lewat program Care Economy; sedang digodok Bappenas & KemenPPPA.

Penulis: willy Widianto
Editor: Glery Lazuardi
Freepik
ILUSTRASI UANG - Deputi Kemendukbangga Bonivacius Prasetya jelaskan skema insentif Care Economy bagi ibu yang merawat anak, lansia, dan difabel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan insentif kepada seorang ibu yang sudah tidak bekerja dan harus merawat anak, merawat lansia, merawat orang sakit dan difabel di rumah.

Program bernama 'Care Economy' tersebut kini sedang dalam pembahasan.

"Jadi Care Economy itu tidak hanya merawat anak tapi juga lansia, orang sakit dan difabel. Ini sedang dirancang Bappenas dan Kementerian PPPA," kata Deputi Pengendalian Kependudukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga), Bonivacius Prasetya Ichtiarta saat acara Orientasi Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu(26/7/2025).

Menurut Bonivacius, care economy ada dua jenis yakni yang formal dan informal. Untuk yang jenis formal tentu sudah pasti berbayar atau disebut 'care giver'. Sementara untuk yang sektor informal inilah yang akan diberikan insentif dari pemerintah.

Mengenai jumlah besarannya lanjut Boni sapaan akrab Bonivacius nanti akan dihitung nilainya berdasarkan upah yang diterima seorang ibu yang sebelumnya bekerja tetapi kemudian memilih untuk tidak bekerja.

"Kita akan hitung nilainya berapa berdasarkan upah yang diterima saat seorang ibu masih bekerja lalu memilih tidak bekerja karena alasan harus merawat anak, lansia, orang sakit dan difabel," ujar Boni.

Namun, lanjut Boni, pemberian insentifnya juga bisa saja tidak berupa uang. "Namun ada bentuk lain, nah itu yang nanti akan dibahas," kata Boni.

Program serupa sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai(BLT) khusus ibu rumah tangga(IRT) pada tahun 2021 silam.

Namun saat itu guna mendapatkan BLT Ibu Rumah Tangga, maka terlebih dahulu harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS bisa didapatkan jika sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Uang yang didapatkan IRT kala itu besarannya adalah Rp 2,4 Juta Per Tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan