Ijazah Jokowi
Reuni Jokowi di UGM Disebut 'Reuni-reunian'
Ahmad Khozinudin, Pengacara TPUA menyebut acara reuni Jokowi bersama alumnus Fakultas Kehutanan UGM Sabtu (26/7/2025), hanya reuni-reunian.
Gejala kejiwaan ini juga menggambarkan ketidakmampuan individu melepaskan apa yang pernah didapatkannya dari kekuasaan terdahulu.
"Lucunya kostum kaos resmi yang dipakai di acara tersebut justru warna biru dan itupun tidak dipakainya, mungkin masih post power syndrome merasa selaku pejabat yang tidak mau setara dengan rakyatnya," katanya.
Roy menuding Jokowi sadar bukan bagian dari alumni Fakultas Kehutanan UGM di tengah polemik ijazah yang dihadapinya.
"Apakah yang membuatnya tidak (berani) menggunakan kaos biru resmi seragam reuni? Khawatir memang sudah mulai sadar bahwa dirinya bukan bagian dari alumni?" kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir, terbaru Ahmad Khozinudin mengungkapkan tiga kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam objek perkara penghasutan terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi pada Senin (28/7/2025).
Tiga orang tersebut adalah aktivis Yulia Widia Ningsih, kemudian YouTuber Sunarto, dan aktivis lainnya, yakni Rahmat Himran.
Sebelumnya Jokowi telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo pada 23 Juli 2025 selama 3 jam dan menjawab 45 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi membawa dokumen ijazah asli dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sebagai bukti.
Hingga dua ijazahnya, telah disita penyidik untuk keperluan forensik dan persidangan, yakni ijazah SMA Negeri 6 Solo dan S1 dari UGM.
Adapun Jokowi melayangkan laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)
Ijazah Jokowi
| Roy Suryo Tersangka, Ketua Harian PSI: Jokowi Orang Biasa jadi Presiden karena Kejujurannya |
|---|
| Relawan Jokowi Santai Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Tidak Kecewa, Statusnya Tetap Tersangka |
|---|
| Roy Suryo Cs Pulang Usai Diperiksa, Edi Hasibuan: Penyidik Kedepankan Profesionalisme dan Keadilan |
|---|
| Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Kubu Jokowi: Kewenangan Penyidik |
|---|
| Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.