Kasus Impor Gula
Talkshow Kacamata Hukum 28 Juli 2025: Kejanggalan Vonis Tom Lembong
Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah meski hakim menyebut dia tidak menikmati uang hasil korupsi.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Vonis 4,5 tahun penjara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula terus menjadi sorotan.
Sebab, Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah meski hakim menyebut dia tidak menikmati uang hasil korupsi.
Putusan pengadilan itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dan tidak sesuai dengan asas-asas dasar hukum pidana, salah satunya tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Tom Lembong.
Hakim menilai perbuatan Tom Lembong memenuhi unsur delik korupsi karena dia menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin impor gula kepada importir swasta, hal itu dianggap menguntungkan korporasi dan merugikan negara.
Pemberian izin inilah yang dianggap melanggar hukum karena dilakukan sepihak oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan, tanpa koordinasi dengan kementerian terkait.
Pihak Tom Lembong pun menyebutkan bahwa vonis tersebut terdapat kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan mereka mengajukan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan tersebut itu.
Atas vonis Tom Lembong ini, publik menyoroti bahwa penegakan hukum di Indonesia, termasuk pemberantasan korupsi, sedang mengalami kemerosotan.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang telah hadir, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Dr. Supanto, S.H. M. Hum.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.