Diplomat Muda Tewas di Menteng
11 Kesimpulan Polisi di Balik Kematian Arya Daru: Mati Lemas & Tak Ditemukan DNA Orang Lain
Setidaknya ada 11 kesimpulan polisi terkait kematian Diplomat muda Arya Daru. Polisi menyebut Arya meninggal akibat mati lemas.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian merilis kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Arya Daru sebelumnya ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Baca juga: Farah dan Pesan Salah Kirim: Dugaan Perselingkuhan di Balik Kematian Diplomat Arya Daru
Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru karena bunuh diri.
Berikut 11 kesimpulan yang didapatkan polisi terkait kematian diplomat muda ini:
1. Mati Lemas
Polisi menyimpulkan bahwa kematian korban akibat mati lemas.
"Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.FM, mengungkapkan, penyebab kematian korban adalah mati lemas.
"Maka sebab mati akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran atas napas yang sebabkan mati lemas," ucapnya.
2. Lakban Dibeli Bareng Istri
Saat ditemukan, kepala korban terbungkus plastik dan terlilit lakban.
Posisi tubuhnya berada di atas tempat tidur, dan pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Baca juga: Polisi Temukan Dua Alat Kontrasepsi, Satu Buah di Tas Arya Daru, Satu Lagi Bekas Pakai
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra berujar, lakban kuning yang terlilit di kepala korban dibeli bersama istrinya.
"Bahwa lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli (korban) bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta. Ini kami sudah konfirmasi dan sampel yang sama sudah diserahkan kepada kami," ucap Wira.
Ia menjelaskan, lakban itu dibeli korban pada sekitar bulan Juni 2025.
3. DNA Korban
Berdasarkan pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim dengan meneliti 11 barang bukti dan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, hasilnya tidak ditemukan adanya DNA milik orang lain selain DNA milik korban.
"Termasuk pada lakban dan barang bukti yang ada di TKP pada saat itu," ujar Wira.
4. Dua Saksi Belum Hadir
Kombes Wira Satya Triputra juga mengatakan, polisi telah memeriksa 24 saksi dalam kasus kematian korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.