Putusan Pemecatan TPP Maladministrasi, Pertepedesia: Status Pendamping Desa Harus Dipulihkan
Mendes PDTT Yandri Susanto untuk memecat ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terbukti cacat administrasi.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto untuk memecat ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terbukti cacat administrasi.
Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal segera memulihkan status ribuan tenaga pendamping profesional yang telah dipecat.
“Kami telah menerima surat resmi dari Ombudsman sebagai respons laporan teman-teman pendamping desa yang dipecat secara sepihak oleh Menteri Desa Yandri Susanto. Kami mendesak agar Menteri Desa segera memulihkan status ribuan kawan-kawan pendamping profesional yang telah dipecat,” ujar Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia), Bahsian Micro, Rabu (30/7/2025).
Pertepedesia merupakan organisasi yang mewadahi dan memperjuangkan hak-hak serta kepentingan para pendamping desa di Indonesia.
Pertepedesia berperan dalam memberikan dukungan, pelatihan, advokasi, dan memperjuangkan hak-hak para pendamping desa, termasuk dalam hal kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Salah satu yang diperjuangkan Pertepedesia beberapa waktu terakhir adalah pemcetan ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Bahsian Micro mengungkapkan Ombudsman RI telah mengeluarkan surat bernomor : T/1662/LM.11-K6/0359.2025/VII/2025 perihal perkembangan laporan dari TPP.
Dalam surat disebutkan jika berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala BPSDM-PMDTT Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ditemukan jika telah terjadi cacat administrasi (maladministrasi) dalam pemutusan kontrak TPP.
“Di sana disebutkan secara tegas jika Kepala BPSDM-PMDTT dalam melakukan pemutusan kontrak TPP dilakukan tanpa melalui proses evaluasi kinerja, padahal tahapan itu wajib dilakukan,” katanya.
Ombudsman RI, lanjut Bahsian juga menyimpulkan telah terjadi kerugian atas keputusan yang diambil oleh Kepala BPSDM-PMDTT di mana ribuan TPP kehilangan pekerjaan.
Menurutnya temuan ini memang sesuai dengan kenyataan di lapangan di mana para TPP yang dipecat telah mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan mata pencaharian.
“Kami menerima banyak laporan dari anggota Pertepedesia yang kesulitan membayar biaya sekolah anak hingga harus utang sana-sini untuk menutupi kebutuhan biaya hidup mereka,” ujarnya.
Bahsian menegaskan Ombudsman juga memerintahkan kepala BPSDM-PMDTT untuk melakukan tindakan korektif.
Kepala BPSDM-PMDTT harus meninjau ulang keputusan pemecatan dan melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan Keputusan Mendes-PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
“Kami tentu lega dengan temuan Ombudsman ini karena harus diakui jika apa yang dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto melalui Kepala BPSDM-PMDTT yang memecat ribuan pendamping desa tidak adil dan bernuansa politis,” katanya.
Yandri Susanto: BM PAN 'Rumah Pertama' yang Kemudian Antarkan Saya hingga Jadi Menteri |
![]() |
---|
2 Menteri Prabowo Terseret Kasus 'Bantu Istri', Terbaru Istri Maman Viral Misi Budaya Luar Negeri |
![]() |
---|
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6 |
![]() |
---|
Luncurkan Indeks Risiko Iklim Desa, Mendes PDT: Bukan Hanya Cuaca, Ini Soal Masa Depan |
![]() |
---|
Mendes Yandri Apresiasi Panen Cabai Desa Kemiri, Dana Desa Efektif untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.