Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto Dapat Amnesti, KPK: Hanya Tak Jalani Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi
KPK menyebut amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tak menghilangkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyebut amnesti dari Presiden Prabowo Subianto ke Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tak menghilangkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan.
Tanak mengatakan amnesti ini hanya membuat Hasto tak menjalani hukumannya setelah mendapat pengampunan.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Hasto Diberi Amnesti Prabowo Dinilai Tak Buat Dirinya Jadi Sekjen PDIP Lagi
Menurut Tanak, amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa maupun terpidana dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," tuturnya.
Saat ini, Tanak mengaku KPK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) amnesti dari Presiden Prabowo. Setelah diterima, Hasto segera dibebaskan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Baca juga: Menteri Hukum: Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Sudah Melalui Uji Publik dan Verifikasi
Hasto Berobat
Hasto terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.
Terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.
Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.
Baca juga: KPK: Jadwal Berobat Hasto Kristiyanto Sudah Diagendakan Sebelum dapat Amnesti dari Presiden
Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan.
Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera. Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Ternyata, Hasto keluar tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan sudah mendapat penetapan dari pengadilan.
Saat ini, Hasto sudah kembali lagi ke rutan KPK.
Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto Kristiyanto pada 25 Juli 2025.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto Dapat Amnesti, Ronny Talapessy: Tak Boleh Ada Lagi Korban Kriminalisasi Politik Hukum |
---|
KPK Segera Bebaskan Hasto Kristiyanto Usai Dapat Surat Keputusan Amnesti dari Prabowo |
---|
KPK: Jadwal Berobat Hasto Kristiyanto Sudah Diagendakan Sebelum dapat Amnesti dari Presiden |
---|
Pakar: Prabowo Taklukan Lawan Politik lewat Pemberian Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong serta Hasto |
---|
Refly Harun Harap Keppres Abolisi Tom Lembong Segera Terbit, Tak Ada Lagi Alasan Penahanan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.