Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Refly Harun Harap Keppres Abolisi Tom Lembong Segera Terbit, Tak Ada Lagi Alasan Penahanan
Refly Harun harap Presiden Prabowo segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk Tom Lembong.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Presiden Prabowo segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk Tom Lembong.
Hal itu kata Refly agar Tom Lembong segera keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Harus menunggu Keppres. Sebenarnya kalau kita mau bicara mengenai, katakanlah adagium hukum. Orang nggak boleh dihukum satu hari sekalipun kalau dia tidak bersalah," kata Refly Harun kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Dikatakannya karena sekarang sudah hari Jumat. Seharusnya administrasi negara bisa cepat.
"Jadi Tom Lembong bisa bebas. Cuma saya agak meragukan itu. Jangan-jangan tunggu seminggu dulu," ungkapnya.
Atas hal itu ia menilai baiknya barangkali ada kebijakan, walaupun keppres belum keluar, tapi Tom Lembong bisa dikeluarkan.
"Pertama kasusnya memang belum inkrah, dan yang kedua adalah dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya kan tidak ada alasan lagi untuk menahannya," tandasnya.
Profil Refly Harun
Refly Harun adalah seorang tokoh hukum tata negara yang dikenal luas di Indonesia karena pemikirannya yang kritis dan kontribusinya dalam bidang hukum dan demokrasi. Berikut ringkasan profilnya:
Nama lengkap: Dr. H. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
Tanggal lahir: 26 Januari 1970
Tempat lahir: Palembang, Sumatera Selatan
Pasangan: Yuyun Hairunisa (menikah sejak 1996)
Anak: 2 orang

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.